Bos Pasir di Sumut Dibunuh Bekas Karyawan karena Dituduh Tilap Uang, Pelaku Pincang Ditembak Polisi

MEDAN - Polisi menangkap 3 pelaku pembunuhan pengusaha pangkalan pasir Abdul Dani di Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap di Langkat.

Ketiga pelaku yakni Dwi Lestari Widodo alias Bendot (33), Erwin Francisco (38), dan  Armansyah Darwis (37). Ketiganya warga Jalan Pertanian, Gang Sawah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Plt Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, Bandot nekat menikam Abdul Dani lantaran tak terima dituduh mantan bosnya itu telah menggelapkan uang hasil pangkalan pasir dan sewa kendaraan bermotor.

"Korban mendatangi tersangka bersama temannya ke rumah Bandot dalam bermaksud mencari Bandot karena menurut dugaan korban melakukan penggelapan terhadap uang pekerjaan, yaitu galian pasir maupun carter kendaraan bermotor mencari tersangka," kata Rafles, Rabu, 28 Juli. 

Rafles menjelaskan peristiwa itu terjadi, Kamis, 22 Juli. Saat itu, korban bersama temannya Ali Wardani mendatangi pelaku dan langsung menghardik tersangka dengan tuduhan-tuduhan. Ketika terjadi percekcokan korban sempat mencekik leher Bendot.

Tak terima melihat Bendot dicekik lalu kedua temannya yang berada di lokasi bereaksi dengan mengambil linggis dan ikut memukul korban hingga tersungkur.

Saat itu, Bendot yang tersulut emosi langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau dapur lalu mengejar korban sampai ke depan rumah kosong.

Korban yang terjatuh pun langsung dikeroyok oleh ketiga pelaku di semak-semak depan rumah kosong.

Saat itu Bendot menusuk dada sebelah kanan korban. Sementara Erwin memukuli korban menggunakan linggis dan Darwis memukul kaki dan kepala korban.

Melihat korban terkapar ketiganya kabur menggunakan sepeda motor milik Darwis.

"Setelah ditusuk korban mengalami pendarahan hingga kehabisan darah," lanjut Rafles.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena menyebabkan kematian seseorang.

"Pasal yang digunakan yang pertama yaitu 338 KUHP (tentang) pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian 351 KUHP ayat 3 penganiayaan menyebabkan kematian," kata Rafles.