Tagihan Pasien COVID di RSUP Kepri Rp25 Miliar, Gubernur Ansar Ahmad Desak Kemenkes Segera Lunasi
KEPRI - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mendesak Kementerian Kesehatan melunasi biaya penanganan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) di Tanjungpinang.
"Kami sudah menyampaikan kepada Kemenkes untuk segera melunasi biaya perawatan pasien COVID-19 di RSUP Kepri. Kami harap segera terealisasi," kata Ansar di Tanjungpinang dikutip dari Antara, Rabu, 28 Juli.
Ansar membeberkan Kemenkes sejak November 2020 sampai Mei 2021 belum melunasi tagihan yang berasal dari biaya perawatan pasien COVID-19. Nilai tagihan mencapai Rp25 miliar.
Dana dari klaim BPJS itu juga akan digunakan bersama anggaran lainnya untuk pengadaan obat-obatan bagi pasien umum maupun pasien COVID-19.
"Kalau tidak secepatnya dibayar, dikhawatirkan mengganggu penanganan pasien COVID-19, karena anggaran di Kepri juga terbatas," ujarnya.
Baca juga:
- Jelang Tuntutan Juliari Batubara, ICW: Tuntut Seumur Hidup, Jika Tidak Dugaan KPK Melindungi Pelaku Terbukti
- Klaim Tak Terima Suap, Juliari Batubara Berharap Tuntutan yang Adil
- Dampak Polemik TWK Terhadap Penuntasan Kasus Bansos COVID-19: Tim Satgas Mungkin Dirombak Hingga Kekurangan Tenaga
- Ratas Bersama Jokowi, Menteri LHK Sampaikan Limbah Medis Berbahaya per 27 Juli Capai 18.460 Ton
Ia mengatakan RSUP Kepri merupakan salah satu rumah sakit rujukan untuk pasien COVID-19. Seluruh pasien COVID-19 tidak dikenakan biaya selama dirawat di rumah sakit tersebut.
Sementara pihak rumah sakit harus menanggung biaya yang dikeluarkan untuk merawat pasien COVID-19 sebelum Kemenkes mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien.
"Kami belum mendapatkan informasi apa kendala Kemenkes dalam mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien COVID-19," tuturnya.