Tak Ada Perintah Presiden Joko Widodo dalam Pembatalan Ibadah Haji Tahun 2020
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak memberikan perintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020. Dia mengatakan, keputusann pembatalan tersebut diambil olehnya setelah melihat situasi terkini.
"Itu bukan perintah Bapak Presiden, tapi pertimbangan kami. Kalau ada yang salah, tentu saja itu tanggung jawab Menteri Agama karena itu menjadi tupoksi Menteri Agama," kata Fachrul dalam diskusi yang ditayangkan di platform Zoom, Selasa 9 Juni.
Dia menerangkan, Presiden Jokowi meminta Kementerian Agama memundurkan tenggat waktu pengumuman batal tidaknya pemberangkatan haji tahun ini.
Awalnya, Kementerian Agama berencana mengumumkan keputusan ini pada 20 Mei. Tapi, Presiden Jokowi justru meminta pengumuman tersebut diundur hingga 1 Juni.
"Ini menunjukkan beliau betul-betul ingin sekali supaya haji ini tidak sampai batal. Tapi karena kita tunggu sampai 1 Juni, 2 Juni tidak ada (keputusan dari Arab Saudi), sehingga kita umumkan itu," tegasnya.
Sebelum mengambil keputusan membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia, dia telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya, Kemenkuham berpandangan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji berada di tangan Menteri Agama.
Jangan percaya berita hoaks
Fachrul memastikan dana haji yang telah terkumpul akan tetap aman meski ada kebijakan pembatalan keberangkatan ini. Dia meminta, masyarakat tak mudah percaya hoaks terkait dana haji yang akan dialihkan untuk hal lain.
"Semuanya aman. Tidak usah khawatir sedikit pun. Kalau ada hoaks-hoaks yang mengatakan dana itu akan dipakai apa, jangan percaya," kata dia.
Katanya, Kementerian Agama tidak mengelola dana haji. Yang mengelola dana haji, tambahnya, adalah lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kementerian Agama sama sekali tidak memegang uangnya," tegas dia.
Fachrul mengatakan, bagi jemaah yang ingin menarik dana haji akan dilayani dengan mudah. Sementara, jemaah yang tak menarik dana tersebut, dipastikan akan mendapat pengembalian nilai manfaat pada 30 hari sebelum keberangkatan haji 2021. Kementerian Agama juga sudah membuat skema penarikan dana haji tersebut. Sehingga dana itu akan cair dalam waktu sembilan hari.
"Jadi tidak akan dirugikan masalah dana ini," ungkapnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada 2020 atau 1441 Hijriah.
Pertimbangan keputusan ini salah satunya dihitung dari kecukupan waktu selama proses pemberangkatan. Ketika memilih tetap memberangkatkan calon jemaah haji, mereka harus melalui proses masa karantina yang panjang. Para jemaah haji mesti dikarantina selama dua pekan di tanah air sebelum bertolak ke Arab Saudi. Kemudian, kembali menjalani karantina setibanya di sana dan usai kembali ke tanah air.
Pertimbangan pembatalan pemberangkatan haji lainnya adalah soal jaga jarak fisik selama beribadah. Hal ini jadi perhatian karena para jemaah haji mesti menerapkan protokol kesehatan agar mencegah penularan COVID-19. Menjaga jarak fisik pun harus dilakukan selama dalam perjalaman menuju Arab Saudi, saat proses beribadah, hingga tiba kembali ke tanah air.
Kemudian, kepututusan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini diambil karena pemerintah Arab Saudi juga tak kunjung membuka akses haji dari negara manapun. Sehingga, pemerintah tak memiliki cukup waktu melakukan persiapan terkait dengan pelayanan dan perlindungan jamaah.
Dengan petimbangan itu, Kementerian Agama memutuskan untuk tak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 dan tertera pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 494 Tahun 2020 tentang pemabatalan jamaah haji.
Pembatalan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik yang menggunakan visa reguler atau pun khusus. Dengan begitu, perjalanan haji pada 2020 ditutup sementara akibat masa pagebluk COVID-19. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.