OJK Rencanakan Pemanggilan Yusuf Hamka yang Sebut Bank Syariah Kejam
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berencana memanggil pengusaha Jusuf Hamka guna mengklarifikasi pernyataan yang menyebut jika bank syariah kejam.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Sabtu, 25 Juli.
Menurut Wimboh, pemanggilan ini juga merupakan wadah pencarian solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pria kelahiran Samarinda tersebut.
“Bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan bisa diselesaikan lewat OJK,” tuturnya.
Wimboh menambahkan, OJK berkomitmen untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi kelembagaan.
“Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan,” tegasnya.
Otoritas berharap apabila ada nasabah yang memiliki permasalah seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
“Jadi langkah-langkahnya seperti itu, kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," jelasnya.
Baca juga:
- Sri Mulyani 'Kuras' Beras Bulog Rp3,5 Triliun untuk Bansos: Jadi Bisa Beli Gabah Petani yang Sekarang Panen
- Terungkap, Rektor UI Ari Kuncoro Belum Resmi Mengundurkan Diri sebagai Komisaris BRI: Keputusannya 45 Hari ke Depan
- Sri Mulyani Buka-bukaan: Belanja Vaksin COVID-19 Tembus Rp10,6 Triliun, 53 Juta Dosis Lunas
Untuk diketahui Yusuf Hamka sempat melontarkan nada miring di saluran YouTube Deddy Corbuzier terkait kinerja bank syariah yang dianggap tidak sesuai pandangannya. Menurut Yusuf, saat itu dirinya ingin melunasi pinjaman sindikasi dengan nilai Rp800 miliar.
Uang tersebut telah diberikan lewat rekening penampung pinjaman. Namun pihak bank dinilai tidak mau menerima pelunasan tersebut dan malah mengembalikan dana itu sebesar Rp690 miliar.
“Dikembalikan Rp690 miliar, sementara Rp110 miliar katanya ditahan buat pembayaran bunga atau apalah. Nah, ini bank syariah yang menurut saya zalim, kejam,” katanya.
"Seperti yang dikatakan Ustad Yusuf Mansur, jangankan bank konvensional, bank syariah lebih kejam,” sebut Yusuf Hamka.