Pembahasan Revisi Perda COVID-19 Ditunda akibat Rincian Data Pelanggar Prokes Tak Jelas
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menunda pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Dalam revisi perda ini, DPRD membahas soal usulan pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam rapat Bapemperda bersama Pemprov DKI kemarin, Anggota DPRD Fraksi Gerindra Purwanto mengaku pihaknya butuh penjelasan secara rinci dari Pemprov DKI terkait data pelanggar protokol kesehatan saat ini. Hal ini dimaksudkan agar DPRD dapat melihat urgensi revisi perda.
"Kita butuh penjelasan terkait urgensi. Saya minta urgensi disampaikan secara angka," kata Purwanto dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Jumat, 23 Juli.
Sependapat, Anggota Fraksi Golkar DPRD Judistira Hermawan menyebut dirinya membutuhkan berapa jumlah pelanggar protokol kesehatan berulang kali. Sebab, sanksi pidana dibebankan kepada mereka yang melakukan pelanggaran berulang.
"Saya ingin tahu berapa jumlah pelanggaran, khususnya individu yang tidak pakai masker yang berulang, sehingga DKI merasa perlu dilakukan revisi perda. Ini penting untuk jadi pertimbangan kita. Mohon disajikan kepada kami untuk dibahas bersama," ucap dia.
Menjawab hal itu, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana mengakui tak menyajikan data yang komprehensif tentang rencana perubahan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
“Sesungguhnya kami sudah menyiapkan seperti yang kemarin diminta untuk menyiapkan hasil PSBB (PPKM), kemudian data yang di Satpol. Cuma memang tidak komprehensif, jadi masih pecah-pecah sedikit dan tidak didasari data yang memang akurasinya bertanggung jawab,” ungkap Yayan.
Yayan mengaku, pihaknya akan kembali menjelaskan Data terkait pelanggaran protokol kesehatan, serta bantuan dan fasilitas kesehatan apa saja yang telah diberikan pemerintah daerah kepada warganya berdasarkan Perda tersebut. “Nanti akan kami koordinasikan untuk melaporkan secara resmi kepada dewan,” jelas Yayan.
Akhirnya, DPRD dan Pemprov DKI sepakat untuk menunda pembahasan di tengah target waktu penyelesaian yang sudah mepet. DPRD menargetkan Perda COVID-19 sudah disahkan pada tanggal 29 Juli mendatang.
Baca juga:
- Kabar Buruk, Zona Merah COVID-19 di Indonesia Saat Ini Terbanyak Selama Pandemi
- Parah! Terungkap Nurdin Abdullah Terima Uang Rp300 Juta dari Rekening Sulsel Peduli Bencana
- Anies Baswedan Terbitkan Kepgub PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Rincian Protokolnya
- KPAI Minta Pemerintah Tiru India Beri Perlindungan Anak yang Orang Tuanya Wafat Akibat COVID-19
Selepas rapat, Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan menjelaskan penundaan pembahasan dimaksudkan agar DPRD bisa melihat efektivitas revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Kita mau melihat efektivitas penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi, harus ada keseimbangan-keseimbangan jadi melalui penilaian itu. Kita harapkan masyarakat juga akan lahir kesadarannya setelah melihat apa kewajiban pemerintah," jelas Pantas.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan adanya pemberian sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam rancangan perubahan perda, Anies menambah dua pasal di antara Pasal 32 dan 33, yakni Pasal 32A dan 32B. Pasal ini menambahkan ancaman pidana.
Dijelaskan, apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selanjutnya untuk pelaku usaha seperti perkantoran, industri, perhotelan, transportasi, hingga rumah makan yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.