Penipu Penjualan Masker Asal Sumatera Perdaya Dua Warga Hong Kong
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan penjualan masker lintas negara. Kelompok penipu asal Indonesia ini berhasil memperdaya warga negara Hong Kong.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, sindikat penipuan ini beranggotakan tiga orang. Mereka, YF, MF, dan MG, yang merupakan warga negara Indonesia.
Pengungkapan perkara ini bermula ketika Divisi Hubungan Internasional Polri mendapat laporan terkait dengan tindak pidana penipuan, pada 20 Ferbruari. Dari laporan itu, polisi melakukan penindakan.
"Diawali oleh laporan tertulis Sekretariat ASEANAPOL kepada Divisi Hubinter Polri melalui surat tertanggal 20 Februari 2020, dengan korban penipuan WN Hong Kong yang menjadi korban penipuan online internasional," ucap Awi di Jakarta, Senin, 8 Juni.
Kurang lebih tiga bulan penyelidikan berjalan tepatnya dimulai pada awal bulan Mei, akhirnya keberadan para pelaku akhirnya diketahui. Mereka berada di daerah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi bergerak dan melakukan penangkapan.
Usai ditangkap, sambung Awi, ketiga tersangka langsung diperiksa. Ketiganya memiliki peran yang berbeda.
Tersangka YF berperan sebagai orang yang mengunggah masker merek Sensi dengan harga murah. Kemudian, tersangka MF merupakan orang yang menampung uang hasil penipuan. Sedangkan, MG berperan menarik uang dari bank untuk dibagikan kepada tersangka lainnya.
"Tersangka YF mengunggah gambar, video dan tulisan penjualan masker Sensi dengan harga murah, yaitu 1 kotak seharga Rp70 ribu dan untuk 1 dus seharga Rp1,7 juta. Penawaran murah tersebut membuat para korban menjadi tergiur untuk membeli dan melakukan transfer uang pembayaran ke rekening yang ditentukan," papar Awi.
Dua warga Hong Kong jadi korban
Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan, kata Awi, sindikat penipu ini sudah berulangkali beraksi. Mereka berhasil memperdaya 9 orang korban, dua di antaranya merupakan warga negara Hong Kong.
Setiap kali berhasil beraksi, sindikat ini langsung menghilangkan jejak dengan cara mengganti nomor telepon yang dipergunakan saat berkomunikasi dan mengubah nama akun Instagram yang digunakan untuk menipu.
"Pelaku telah melakukan penipuan terhadap 9 korban, 2 korban merupakan WN asing dan tinggal di luar negeri, dan 7 orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah di Indonesia," kata Awi.
Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan para tersangka. Beberapa di antaranya merupakan ponsel yang digunakan untuk menipu melalui media sosial dengan akun literasiwa atau followajagakpapa.
"Barang Bukti yang disita dari ketiga tersangka adalah 7 ponsel, 5 kartu ATM, 1 buku tabungan, 9 SIM Card, 2 jam tangan, dan 2 pakaian," pungkas Awi.
Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan perkara tindak penipuan dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP. Sehingga, dengan Pasal berlapis yang disangkakan, mereka terancam hukuman 6 tahun sampai 20 tahun penjara.