Pembawa Bom Molotov Saat Demo Tolak PPKM di Bandung Jadi Tersangka

BANDUNG - Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan pemuda berinisial H yang membawa bom molotov saat demonstrasi menolak PPKM di Bandung sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.

"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung dikutip Antara, Kamis, 22 Juli.

Menurutnya dari keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.

Polisi akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.

"Dari bukti hasil obrolan hp yang bersangkutan, memang sudah disiapkan sudah memang dibawa, ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," kata Mangopang.

Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa. "Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata Mangopang.