Anies Baswedan Terbitkan Kepgub PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Rincian Protokolnya
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang berlaku selama lima hari, sejak tanggal 21 hingga 25 Juli.
Kepgub ini merupakan turunan aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies menuturkan, PPKM Level 4 saat ini dilakukan dengan mempertimbangkan tren kasus COVID-19 di lapangan.
"Insyaallah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam 5 hari ke depan, jika kita mampu bersama-sama untuk disiplin, tidak lengah, tidak lelah, untuk terus menjaga protokol kesehatan di manapun dan kapanpun," kata Anies dalam keterangannya, Kamis, 22 Juli.
Sementara, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Berikut adalah rincian protokol pada PPKM Level 4 Jakarta:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
a. Sektor nonesensial:
Work from home (WFH) sebesar 100 persen.
b. Sektor esensial
1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
- Work from office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Sektor esensial pasar modal (berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina COVID-19 diberlakukan WFO sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
3. Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI):
- WFO sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- WFO sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya WFO paling banyak 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Sektor kritikal:
1. kesehatan, keamanan, dan ketertiban:
WFO sebesar 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastrukturpublik), dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
- WFO sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar
Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan, pelatihan dilakukan secara daring/online.
Baca juga:
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
a. Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Pasar tradisional: jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
c. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
4. Kegiatan makan/minum di tempat umum
Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat Perdagangan
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan: ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4.
6. Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
- tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM
- mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara
- Tempat resepsi pernikahan ditiadakan sementara
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
10. Kegiatan pada moda transportasi
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental: maksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Ojek online dan pangkalan: penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.