MenPAN-RB: ASN Harus Tunduk dengan Ideologi Pancasila
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, seluruh anak buahnya harus tunduk terhadap ideologi negara yaitu Pancasila.
Menurutnya, Pancasila harus dipertahankan agar eksistensi Indonesia sebagai bangsa dan negara tetap terjaga. Karena itu, dia memerintahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) selalu menjalankan nilai-nilai yang ada pada Pancasila.
"Aparatur sipil negara harus tegas lurus, harus teguh meyakini ideologi negara yaitu Pancasila yang setiap pengambilan keputusan oleh ASN harus menjabarkan implementasi dari nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila," kata Tjahjo dalam webinar Memperingati Hari Lahir Pancasila yang ditayangkan di akun YouTube KemenPAN RB, Senin, 8 Juni.
Tjahjo menambahkan, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh bangsa ini, di antaranya masalah radikalisme, terorisme, korupsi, bahkan pagebluk COVID-19.
"Harus kita lawan, harus berani dalam menentukan sikap. Siapa kawan siapa lawan. Baik pada perorangan, kelompok, golongan kalau memang ada yang ingin mengubah Pancasila, yang ingin mengotak-atik Pancasila," ungkapnya.
"Harusnya masalah Pancasila ini sudah final sebagai bangsa yang merdeka dan bangsa yang luas. Sehingga kita harus melawan tantangan yang ada," imbuh mantan Menteri Dalam Negeri ini.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengingatkan, aparatur sipil negara menjadi penanggung jawab dalam pembangunan negara, bersama stakeholder lainnya.
Dia menegaskan, ASN punya tanggung jawab penting yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara. UU ini juga mengatur kesetiaan ASN pada ideologi Pancasila.
"Dalam Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang UU Aparatur Sipil Negara, intinya ASN harus teguh dalam ideologi Pancasila," tegasnya.
Namun, berdasarkan sebuah lembaga survei, Basarah mengatakan, ada 19,4 persen aparatur sipil negara yang tidak menerima Pancasila. Menurutnya, ASN ini lebih setuju jika ideologi khilafah yang menjadi dasar negara.
Hal ini tentunya tidak sesuai aturan. Sehingga, sesuai dengan Pasal 87 Ayat 4, ASN yang tidak sepakat dengan Pancasila bisa mendapatkan sanksi tegas.
"Barang siapa melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, ASN dapat diberhentikan dari jabatan dan keanggotaannya di pegawai negeri," kata Basarah.
Dia mengatakan, 19,4 persen ASN yang tidak sepakat dengan Pancasila ini kemudian menjadi tugas bagi semua pihak, termasuk KemenPAN-RB.
"(Angka 19,4 persen) ini di tahun 2019. Maka 19,4 persennya artinya ada 831.787 ASN yang telah terpapar ideologi khilafah dan tidak setuju Pancasila. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua bagaimana mengajak mereka," pungkas Politikus PDI Perjuangan ini.