Respons Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Enam Jurus OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jika pandemi yang terjadi saat ini harus hadapi bersama dengan membutuhkan kerja keras dari berbagai pihak agar proses pemulihan ekonomi dapat semakin cepat.
“Guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi, otoritas merilis enam kebijakan strategis yang merupakan hasil kolaborasi dengan pemerintah (Kementerian Keuangan) dan Bank Indonesia,” sebut OJK dalam keterangan pers Rabu, 21 Juli.
Pertama, mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya terkait pelaksanaan peran sektor jasa keuangan sebagai sektor esensial. Kedua, mempercepat implementasi program vaksinasi yang terdistribusi dengan baik.
Tiga, percepatan belanja pemerintah pusat dan daerah sebagai kebijakan dari sisi fiskal untuk mempertahankan demand dan tingkat konsumsi masyarakat di tengah disparitas pemulihan sektoral.
Baca juga:
Empat, akselerasi hilirisasi ekonomi dan keuangan digital dengan tetap mewaspadai cyber risk. Lima, peningkatan penetrasi layanan keuangan dan pendalaman pasar keuangan untuk menjaga stabilitas keuangan secara berkelanjutan.
Serta yang keenam adalah mendorong berkembangnya sustainable finance untuk membiayai sustainable economic recovery dan memitigasi climate-related risk, dengan menjalankan inisiatif strategis.
“Kita semua bisa ikut berpartisipasi mendorong pemulihan ekonomi dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan vaksinasi agar penularan virus COVID-19 dapat ditekan,” tutup OJK.