Penyebar Video Hoaks Kekerasan Petugas PPKM Padang Hingga Buta Diburu Polisi
JAKARTA - Kepolisian sedang menyelidiki penyebar video hoaks mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Barat, Awaluddin Rao, yang mengaku dirinya buta karena ditusuk petugas penyekatan PPKM darurat di Kota Padang.
"Kita masih selidiki kasus penyebaran video yang diduga berisikan berita bohong," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, dilansir Antara, Senin, 19 Juli
Menurut dia, kasus itu merugikan petugas PPKM darurat yang bekerja di lapangan untuk membatasi masyarakat yang masuk Kota Padang.
"Video yang beredar itu seolah-olah petugas melakukan tindakan yang salah," kata dia.
Ia mengatakan penyebar video itu bisa dijerat Pasal 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara
Sebelumnya Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon Sektor Lubuk Kilangan (Luki) Kota Padang menepis tuduhan telah bertindak represif terhadap seorang laki-laki di pos penyekatan wilayah Lubuk Paraku, pada Jumat, 16 Juli pagi.
Baca juga:
- Viral Muka Berdarah, Polisi Tolak Adanya Tindakan Represif di Pos Penyekatan Lubuk Paraku
- Mahfud MD Luruskan Konteks Darurat Militer Hadapi COVID-19 yang Dimaksud Menko PMK
- Kemenhub Ancam Tarik Izin Perusahaan Bus AKAP yang Bandel
- Anies Baswedan Unggah Video Ustaz Das'ad Latif Sindir Penolak Vaksin COVID-19
Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah video laki-laki dengan muka berdarah dan mengaku telah "buta" viral di media sosial pada Sabtu, 18 Juli.
Belakangan diketahui yang bersangkutan adalah mantan legislator bernama Awaludin Rao.
"Tidak benar ada tindakan represif dalam kejadian itu, kami menyayangkan video yang viral seolah-olah kami telah melakukan tindakan (represif)," kata dia.
Video tersebut tidak menayangkan kejadian secara utuh sehingga menimbulkan pengertian yang keliru di tengah masyarakat.
Lija Nesmon menceritakan kejadian itu berawal ketika sang pengemudi hendak masuk ke Kota Padang via Pos Penyekatan Lubuak Paraku pada Jumat, 16 Juli pagi sekitar pukul 02.30 WIB.
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan oleh petugas untuk memeriksa dokumen pengemudi sebagaimana syarat untuk bisa masuk Kota Padang dalam masa PPKM darurat.
Syarat tersebut berupa surat keterangan vaksin atau hasil tes PCR atau antigen yang menyatakan bebas COVID-19.
Namun, ia bersama rekannya tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut sehingga diminta putar balik oleh petugas layaknya kendaraan lain yang tidak memenuhi persyaratan.
"Saat diminta putar balik itulah pengemudi ini tidak terima, protes, dan mulai memprovokasi petugas, padahal kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan," kata dia