Perlu Ada Patokan Harga Tes PCR Bagi Masyarakat

JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bakal ada standar harga tes metode polymerase chain reaction (PCR). Hal ini merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo.

"Kemudian tadi bapak presiden juga menegaskan pentingnya standarisasi harga bagi mereka yang akan melaksanakan bepergian dan wajib untuk tes PCR," kata Doni dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis, 4 Juni.

Patokan harga ini, kata dia, bertujuan agar masyarakat yang harus menjalani pemeriksaan tidak merasa keberatan. Apalagi, pemeriksaan ini menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan berpergian untuk bekerja. 

Adapun yang bertugas untuk menyeragamkan harga tes ini, adalah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

"Bapak presiden meminta harga (tes PCR) itu tidak memberatkan para petugas atau masyarakat yang akan berpergian," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat bepergian di tengah pagebluk COVID-19. Hanya saja, larangan ini dikecualikan bagi mereka yang bekerja, menjalankan perjalanan dinas, dan terpaksa berpergian karena situasi mendesak.

Namun, sebelum bepergian dengan moda transportasi umum, ada beberapa syarat yang ditunjukkan termasuk memperlihatkan keterangan bebas COVID-19 berdasarkan tes PCR maupun tes cepat.

Selain itu, masyarakat yang berpergian harus menunjukkan surat dinas bagi yang bekerja. Sementara yang tidak mewakili lembaga, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materi dan diketahui oleh lurah atau kepala daerah setempat, menunjukkan identitas diri, serta melaporkan rencana kegiatan perjalanan.