Kabur Dari Rumah, Anak Ini Dijadikan PSK di Apartemen Kalibata dan Jagakarsa
JAKARTA - Polisi menangkap muncikari berinisial AWR (20) karena kasus eksploitasi anak. Dia menjadikan seorang pelajar sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar mengatakan, korban dalam kasus ini berstatus pelajar berusia 15 tahun.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan tentang kasus anak kabur dari rumah pada Juni lalu. Tak lama kemudian, ada informasi jika foto korban yang ditampilkan di aplikasi pesan MiChat.
"Komunikasi pihak keluarga dan penyidik PPA kita mengetahui sang anak tersebut ditampilkan dalam aplikasi MiChat," kata Ahmad kepada wartawan, Jumat, 16 Juli.
Informasi ini diselidiki. Polisi kemudian mendapatkan informasi, pelaku menempatkan korban di dua apartemen di Jakarta.
"Anak tersebut ditampung dan diinapkan di 2 apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa," kata Kasat Reskrim.
Dari informasi itu, polisi pun menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang sengaja menjadikan korban sebagai PSK.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 16 Juli: Kasus Baru 54 Ribu, Akumulasi 2.780.803 Kasus
- Jokowi Perintahkan Pemda Habiskan dan Tak Tahan Stok Vaksin COVID-19
- Blusukan ke Rumah Warga Malam-Malam, Jokowi Dinilai Ingin Tahu Langsung Kenyataan di Lapangan
- Sekjen Gelora: Kalau Vaksin Mau Tuntas Bukan Luhut yang Bicara, Tapi Jokowi-Prabowo Duduk Bareng
Sedangkan dari pengakuan pelaku, korban disebut sudah empat kali melayani para hidung belang.
“(Korban) melarikan diri (dari rumah) sehingga dia bertemu dengan orang yang kita duga sebagai penyambung tersebut dan kemudian dipertemukanlah dengan tersangka ini," papar Ahmad.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Kuat dugaan masih ada pelaku lain yang tergabung sebagai kelompok.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Semuanya masih dalam pemeriksaan kita," kata dia.
Sementara untuk muncikari itu, dipersangkakan dengan Pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan yang bersangkutan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.