Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku inisial RB (19) terkait tindak pidana penjualan orang dan prostitusi online.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan ternyata pelaku ini sudah tinggal beberapa hari dengan korban EN. Pelaku sudah melakukan hubungan bersama dengan korban, kemudian menjual korban ke beberapa orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Rabu 29 Desember.

Saat ini, Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan terkait melakukan pertemuan dan pendalaman motif tersebut.

"Jadi awalnya pelaku mengajak korban untuk pacaran, setelah dia pacaran dia merayu kemudian dia meniduri korban," ujarnya.

Pelaku tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.

"Korban itu masih berumur 13 tahun dan sekarang masih kelas enam SD," ujarnya.

Kasat mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara pacaran secara pelan-pelan dia merayu akhirnya dia sendiri yang meniduri korban.

"Saat ini keterangan dari pelaku dia menjual korban ke dua orang untuk melakukan hubungan tersebut di apartemen Kalibata," katanya.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik tidak menemukan indikasi adanya kekerasan.

"Masih dalam proses penyelidikan. Pasti akan kita tetapkan (tersangka)," katanya.