Lindungi Nilai, Pemerintah Asuransikan Seluruh Aset Negara Tahun Ini

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong semua kementerian dan lembaga untuk mengasuransikan aset yang dimiliki. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Barang Milik Negara Kemenkeu Encep Sudarwan.

Menurut Encep, skema asuransi berguna sebagai instrumen lindung nilai dari potensi kerugian di masa yang akan datang.

“Jadi asuransi aset ini membawa dua manfaat sekaligus. Pertama, melindungi jika terjadi bencana alam serta yang kedua akan lebih tertib administrasi,” katanya dalam diskusi virtual pada Jumat, 16 Juli.

Encep menambahkan, saat ini sudah ada 39 kementerian dan lembaga yang mulai mengasuransikan seluruh aset yang dikuasai. Pemerintah sendiri menargetkan seluruh instansi pusat dapat melakukan hal tersebut hingga penghujung 2021 mendatang.

Meski demikian, dia mengungkapkan jika pada tahap pertama ini belum seluruh aset negara akan masuk dalam skema perlindungan nilai itu. Pasalnya, kebijakan refocusing anggaran akibat pandemi membuat ruang finansial kementerian dan lembaga menjadi terbatas.

“Mungkin saat ini tidak seluruhnya, bisa setengah atau seperempat dari aset di kementerian/lembaga itu, karena biar bagaimanapun kebijakan refocusing anggaran untuk pandemi membuat dana yang dimiliki terbatas. Tetapi tetap semua sudah harus mulai mengasuransikan aset paling lambat akhir tahun ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat saat ini terdapat 89 kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset negara.

Adapun, nilai total aset hingga penutupan 2020 diketahui sebesar Rp11.098,67. Angka tersebut tumbuh Rp631,14 triliun dari periode 2019 yang sebesar Rp10.467,53 triliun.

Sebagai informasi, sebagian besar kekayaan negara itu berbentuk aset tetap senilai Rp5.976,01 triliun, yang mayoritas berupa tanah dengan besaran Rp4.539,89 triliun.