Pedagang Kopi di Tasikmalaya yang Pilih Dikurung di Penjara karena Tak Punya Uang Bayar Denda Rp5 Juta
TASIKMALAYA - Pedagang kopi pelanggar PPKM darurat di Tasikmalaya, Jawa Barat memilih dikurung di penjara selama 3 hari. Dia tak punya uang untuk membayar denda Rp5 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan pelanggar PPKM darurat, yakni Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya memilih ditahan ketimbang membayar denda Rp5 juta berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
"Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan," kata Fajaruddin dikutip dari Antara, Jumat, 16 Juli.
Dia menuturkan pelanggar PPKM darurat itu memilih kurungan penjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda hingga akhirnya berdasarkan aturan harus menjalani kurungan di Lapas Tasikmalaya sebagai pengganti dari denda.
Selanjutnya pelanggar yang sudah diputuskan oleh pengadilan, kata dia, harus menjalani kurungan dan pembinaan di lapas bukan dilaksanakan di tempat tahanan kantor kepolisian.
"Di lapas, karena ini sudah putusan, kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan, kalau ini kasusnya sudah inkrah," katanya.
Pelanggar PPKM darurat itu terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan tidak terpapar COVID-19.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak lapas, hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan antigen, lalu akan diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim," sambung Fajaruddin.
Baca juga:
- Jokowi Perintahkan Pemda Habiskan dan Tak Tahan Stok Vaksin COVID-19
- Blusukan ke Rumah Warga Malam-Malam, Jokowi Dinilai Ingin Tahu Langsung Kenyataan di Lapangan
- Sekjen Gelora: Kalau Vaksin Mau Tuntas Bukan Luhut yang Bicara, Tapi Jokowi-Prabowo Duduk Bareng
- Sulap Fasilitas Kemenhan jadi RS Darurat COVID-19, Prabowo Dinilai Punya Sense of Crisis
Kasus pelanggar PPKM darurat yang memilih kurungan penjara itu baru satu orang. Selebihnya mereka yang melanggar PPKM memilih membayar denda yang nomilnya berbeda.
"Sejauh ini baru satu orang yang memilih hukuman kurungan dibanding membayar denda, sedangkan yang lain ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan," katanya.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya terus melakukan tindakan tegas dan patroli untuk menegakkan aturan PPKM darurat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19.