Muncul Kabar Peredaran Vitamin Palsu dan Dijual di E-Commerce, Polri Turun Tangan
JAKARTA - Beredar rekaman yang menampikan peredaran vitamin palsu di masa pandemi COVID-19. Polri pun menyatakan sedang menyelidiki perihal tersebut.
Merujuk dari rekaman video yang diterima VOI, nampak dua kemasan vitamin yang disebut palsu. Sebab, isi vitamin itu tak seperti pada umumnya.
Selain itu, juga disebutkan informasi yang tertera pada kemasan tersebut pun banyak kesalahan. Salah satunya tentang penulisan kalimat informasi.
Pada video itu juga disampaikan jika vitamin diduga palsu itupun didapat dari salah satu e-commerce jual beli online.
Dikonfirmasi mengenai peredaran vitamin diduga palsu tersebu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Saat ini, informasi dan petunjuk sedang dikumpulkan.
"Sedang dilakukan lidik," ucap Komjen Agus dalam keterangannya, Jumat, 16 Juli.
Baca juga:
- Kabar Baik, Pemerintah Buka Layanan Pendampingan untuk Masyarakat yang Psikologisnya Terganggu akibat Pandemi
- Cara Pemerintah Kejar-kejaran Siapkan Skenario Terburuk Tak Akan Pernah Cukup Hadapi COVID-19
- RUU Otsus Papua Disahkan DPR RI, Mahfud MD: Akan Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan
- Pemerintah Gelar Dialog dengan Ulama Jelang Iduladha
Langkah penyelidikan ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para pengusaha yang menimbun obat dan alat kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tertanggal 3 Juli 2021.
Munculnya perintah itu, lanjut Agus, bertujuan untuk memastikan seluruh ketersedian obat dan alat kesehatan mencukupi. Sehingga, tidak ada gejolak yang hanya berdampak buruk di masyarakat.
"Penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19," kata dia.