Relawan Palsukan Sertifikat Vaksinasi, Ditangkap Polisi Diancam Pidana Enam Tahun Penjara
JAKARTA - Polresta Barelang menahan lima orang tersangka pemalsu sertifikat vaksin COVID-19 di daerah setempat.
"Yang bersangkutan adalah relawan validator yang memang direkrut Dinas Kesehatan," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani di Batam, dilansir Antara, Kamis, 15 Juli.
Para relawan itu menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin, tanpa harus menjalani vaksinasi COVID-19, dengan imbalan Rp250.000 hingga Rp300.000 untuk setiap orang.
Kelima orang tersangka itu memang bekerja sebagai relawan yang bertugas memasukkan data saat vaksinasi massal di GOR Temenggung Abdul Djamal dan Puskesmas Botania.
Namun, tersangka yang kebanyakan adalah mahasiswa itu menyalahgunakan tanggung jawabnya, dan menerbitkan sertifikat untuk warga yang belum menjalani vaksinasi.
"Karena sistemnya itu adalah online. Jadi kalau NIK maupun nama sama nomor telepon masuk ke dalam aplikasi V-Care itu pasti otomatis akan dapat sertifikat vaksin," ucap dia.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 14 Juli: Kasus Baru Tembus 54.517 Orang
- Tak Hanya Tambah Titik Sekat PPKM Darurat, Polisi Buat Lagi Skema Baru Jam Penyekatan
- Kimia Farma Jualan Vaksin COVID-19 Rp879 Ribu, Pengusaha: Kalau Masyarakat Mampu Bayar, Sah-Sah Saja
- Sebelum Diperpanjang, Pemerintah Bakal Evaluasi PPKM Darurat
Hingga saat ini, kelima tersangka telah menerbitkan 50 lembar sertifikat vaksin.
Saat ditanya apakah warga yang memesan sertifikat vaksin diberi sanksi, ia mengatakan akan dikembangkan untuk mengetahui, apakah dokumen itu sudah dipergunakan atau belum.
Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat (1) jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.