Polda Jambi Tangani Kasus Penipuan Arisan Online Amanah Untung Real Kerugian Capai Rp6,2 Miliar
JAKARTA - Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini sedang menangani kasus penipuan arisan daring (online) Amanah Untung Real (AAUR).
Dilansir Antara, Rabu, 14 Juli, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram di Jambi, Rabu, mengatakan saat ini Polda Jambi dalam memproses pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti dan telah memeriksa admin arisan daring tersebut sebagai saksi.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menganalisa rekening untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
Penyidik Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial DVWS sebagai pelakunya dan selama dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian yang bersangkutan tidak koperatif.
"Untuk tersangka selama diperiksa kurang kooperatif, sehingga sedikit menyulitkan penyidik untuk lebih berupaya untuk mendapatkan barang bukti yang dapat membuktikan perbuatan yang bersangkutan," kata Wahyu Bram.
Baca juga:
- Polisi Periksa 3 Pimpinan Yayasan Sari Asih Nusantara Terkait Penggelapan Uang Nasabah
- Perdaya Banyak Orang, Komplotan Penipu Modus Jual Oksigen Diringkus
- Gila! COVID-19 Per 7 Juli Pecah Rekor Lagi: 34.379 Kasus Baru, Meninggal Tembus 1.040
- Ngeyel Beroperasi di Masa PPKM Darurat, Dirut hingga Manajer Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka
Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu lalu juga telah menahan tersangka DVWS, terkait kasus penggelapan dan penipuan arisan online dengan merugikan uang nasabah sekitar Rp6,2 miliar dan adapun korban yang tercatat dalam data sebanyak 395 orang dari 22 Provinsi yang berada di Indonesia.
Untuk diketahui, pada pertengahan 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka dan saksi YR.
Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan daring dengan perantara selebgram/influencer. Kemudian tersangka mengelola semua anggota yang dibantu admin grup arisan daring, dan semua anggota menyetor uang arisan kepada tersangka.
Namun pada Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan anggota yang seharusnya menerima. Akhirnya, tersangka dilaporkan ke Polda Jambi dan akhirnya ditangkap polisi.