Gubsu Edy Minta Pemkab-Pemkot Dukung Penuh PPKM Darurat Medan
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengingatkan pemerintah kabupaten/kota berpartisipasi penuh dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan selama 12-20 Juli.
"Dukungan sangat diperlukan agar tujuan PPKM Darurat di Kota Medan mencapai sasaran yakni bisa menekan jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19 di daerah itu, " kata Gubsu di Medan, dikutip Antara, Senin, 12 Juli.
Hal itu, termasuk ikut menekan penyebaran COVID-19 ke daerah lain. Apalagi, kata dia, selain Kota Medan, Kota Sibolga juga masuk dalam kategori PPKM Diperketat
"Pemerintah kabupaten/kota di Sumut diharapkan dapat menangani penularan COVID-19 di daerahnya masing-masing., karena data menunjukkan, warga dari luar Medan juga banyak dirawat di Kota Medan, " katanya.
Gubsu Edy memberi contoh tentang angka sementara penambahan pasien COVID-19 pada 12 Juli ada sembilan orang dengan rincian empat warga Medan dan lima warga luar Kota Medan.
“Untuk itu, semua kabupaten/kota diminta ikut bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19," ujar dia.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 12 Juli: Kasus Baru Tembus 40 Ribu Saat PPKM Darurat Hari Ke-10
- Menkes Beberkan Alasan Vaksinasi Berbayar: untuk Perusahaan Kecil dan WNA
- Wapres Ma’ruf Amin Ajak Ulama Bersama Pemerintah Dukung PPKM Darurat
- Utak-Atik APBN, Sri Mulyani Beri Kabar Gembira: Pangkas Rencana Utang Rp219 Triliun
Gubsu Edy mengingatkan masyarakat untuk terus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
“Patuhi protokol kesehatan agar kita bisa memutus mata rantai penularan COVID-19 di Sumut," ujar Gubsu Edy.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyebutkan ada 18 titik penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di perbatasan dan inti Kota Medan.
Bobby Nasution menyebutkan dalam tiga hari awal, PPKM Darurat masih merupakan tahapan sosialisasi program itu dan ke depannya hingga 20 Juli akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar.