MUI Minta Pemerintah Penuhi Kebutuhan Dasar saat PPKM Darurat
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada pemerintah agar memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terutama yang kurang mampu dan terdampak langsung kebijakan PPKM Darurat.
"Mereka yang hidupnya sehari-hari sangat tergantung kepada pendapatan harian, di mana kalau hari itu dia tidak bekerja maka dia dan istri serta anak-anaknya bisa-bisa tidak makan," ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 12 Juli.
Anwar mendukung segala keputusan pemerintah dalam rangka menurunkan kasus penularan COVID-19 di masyarakat melalui kebijakan PPKM Darurat.
Apabila langkah ini dilakukan secara serius baik oleh pemerintah maupun masyarakat, ia yakin angka penularan dapat tertangani.
Baca juga:
Namun ia melihat ada sisi dilematis dan mau tak mau mesti dilakukan dalam penerapan kebijakan ini. Di satu sisi, jika masyarakat mau mematuhi aturan PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas maka angka penularan dan kematian bisa ditekan.
Di sisi lain, masyarakat yang membatasi pergerakan dan melakukan swaisolasi, maka kesejahteraan terutama mereka yang ada di lapis bawah jelas akan menurun. Apalagi yang hidupnya sehari-hari sangat tergantung kepada pendapatan harian.
Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat lapisan bawah yang secara sukarela melakukan isolasi demi tercapainya tujuan PPKM Darurat.
"Lalu apa yang harus dilakukan oleh negara atau pemerintah untuk mengatasi hal demikian? Ya, pemerintah harus dan wajib membantu mereka. Ini sesuai dengan amanat konstitusi di mana tugas negara atau pemerintah selain dari melindungi rakyat juga harus bisa mensejahterakan mereka," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, dalam hal pelaksanaan PPKM Darurat ini pemerintah tidak cukup hanya dengan mengeluarkan kebijakannya saja, tetapi harus bisa menyiapkan dana membantu ekonomi masyarakat yang ekonominya sangat terpukul.
"Kalau hal itu tidak dilakukan maka implikasinya tentu saja tidak sederhana karena pemerintah bisa dianggap telah melanggar amanat dari konstitusi," kata dia.