Ditangkap Polda Metro, Dokter Lois Owien 'COVID Bukan Virus' Diproses di Bareskrim
JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menangkap Dokter Lois Owien terkait pernyataannya soal COVID-19 bukan virus. Hanya saja, saat ini penanganan kasusnya dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Diamankan Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Mabes Polri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin, 12 Juli.
Pada kesempatan berbeda, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, Dokter Lois Owien diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli.
"Iya ditangkap. Ditangkap sama unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," ucap Ramadhan.
Baca juga:
- Lantang Sebut 'COVID Bukan Virus,' Keanggotaan dr. Lois Rupanya Kedaluwarsa, MKEK: Sudah Ditahan Polda
- Sebut COVID-19 Bukan Penyebab Kematian, Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi
- Buntut Pernyataan Soal COVID-19, Dokter Lois Owien Bakal Dipolisikan
- Dampak Polemik TWK Terhadap Penuntasan Kasus Bansos COVID-19: Tim Satgas Mungkin Dirombak Hingga Kekurangan Tenaga
Kendati demikian, Ramadhan belum mau menjabarkan secara gamblang perihal kasus yang menjerat Dokter Lois Owien. Hanya dikatakan, kasus itu bakal disampaikan secara merinci siang nanti. Sehingga, penyampaian informasi tidak akan berbeda-beda.
"Nanti siang kita rilis supaya nggak satu-satu," kata dia.
Sebagai informasi, dokter Lois Owien dalam semua acara sempat menyebut pasien atau masyarakat yang meninggal bukan disebabkan virus COVID-19. Melainkan, karena interaksi obat yang berlebihan.
Selain itu, dia juga mengatakan obat-obatan yang digunakan untuk pasien COVID-19 menimbulkan komplikasi di dalam tubuh.