Dwi Sasono Bisa Diancam Pidana 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap aktor Dwi Sasono terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 16 gram. Ganja tersebut ikut disita polisi dalam penangkapan..
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, suami Widi Mulia mendapatkan ganja dari seseorang berinisial C yang saat ini masih dalam pengejaran. Sehingga polisi belum bisa mengungkap siapa C yang dimaksud.
"(Berdasarkan, red) pengakuannya (Dwi Sasono mengkonsumsi ganja, red) satu bulan," kata Yusri dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin 1 Juni.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan penyidik dari Dwi mengaku mengkonsumsi ganja untuk mengisi waktu kosong. Bahkan, dia mengkonsumsi ganja tanpa sepengetahuan istrinya.
"Motif yang dia sampaikan kepada penyidik, pertama mengisi kekosongan waktu, ada satu kendala yang buat tersangka ini, dia memang susah tidur dengan kegiatan selama COVID-19 ini dia di rumah saja," kata Yusri.
Kata dia, saat ini penyidik masih mendalami pengakuan Dwi atas kepemilikan ganja. Selian itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan lain, seperti pemeriksaan rambut. Ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"(Pemeriksaan, kami) urine positif. Nanti ada tahapan lagi, pengecekan," kata dia.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono disangka melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.
Namun, Yusri menyatakan kuasa hukum Dwi sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.