Jangan Mau Beli SIM Card Aktif, Pemerintah Larang karena Rawan Pembajakan

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang penjualan serta peredaran Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan aktif.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M. Ramli mengatakan langkah ini ditempuh untuk mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.

Untuk itu, pihaknya kini tengah gencar mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM card) mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM card dalam keadaan aktif,” ujarnya dalam rilis resmi dikutip pada Sabtu, 10 Juli.

Menurut Ahmad, kebijakan yang dibuat bukan tanpa tujuan, sebab saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.

“Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Disinilah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten guna meningkatkan keamanan digital utamanya dalam bertransaksi,” tutur dia.

Untuk diketahui, Kemenkominfo mencatat saat ini Indonesia memiliki 345,3 juta pengguna SIM card aktif yang rentan mengalami tindak kejahatan apabila pemerintah tidak melakukan upaya strategis dalam memproteksi warga negaranya.

Sementara pengguna aktif media sosial di Tanah Air kini mencapai 170 juta orang. Dari jumlah tersebut, rata-rata memanfaatkan over the top dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari.

“Meskipun masih ada yang sengaja menggunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” ungkapannya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif  wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol dan kosong, belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” tutup Ahmad.