Kembali Terbukanya Peluang Ekspor Industri Pakaian Jadi
JAKARTA - Industri pakaian jadi merupakan salah satu sektor manufaktur yang perlu didorong untuk tetap produktif dan berdaya saing. Sebab, sektor unggulan tersebut masih menjadi salah satu kontributor terbesar bagi pertumbuhan industri manufaktur, yang terlihat dari catatan nilai ekspor sebesar 8,30 miliar dolar AS pada tahun 2019.
Saat ini, industri pakaian jadi mengalami penurunan permintaan akibat dampak pagebluk COVID-19. Namun demikian, peluang ekspornya masih terbuka, termasuk dengan adanya permintaan tinggi bagi produk garmen yang dibutuhkan dalam penanganan wabah virus corona tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, industri garmen memberikan kontribusi besar dalam upaya penanggulangan COVID-19.
"Terima kasih kepada perusahaan garmen yang turut memproduksi alat pelindung diri (APD) yang menjadi pasokan perlindungan diri yang dibutuhkan tenaga medis," ungkapnya dalam peninjauan ke PT Daehan Global di Brebes, akhir pekan ini.
Perusahaan yang dikunjungi Menperin tersebut saat ini memproduksi APD berupa coverall atau protective suite dengan kapasitas 12 juta pieces per bulan dan surgical mask sebanyak 6 juta pieces per bulan. Menurut Menperin, produksi tersebut turut membantu pemerintah dalam suplai kebutuhan perlindungan tenaga medis.
Di samping itu, pasar ekspor khususnya di Amerika Serikat sudah bisa diakses kembali. Sehingga industri pakaian jadi bisa dipacu untuk melakuan produksi yang memberikan nilai tambah di dalam negeri.
"Kami baru saja mendapat laporan tentang dibukanya kembali pasar ekspor, walaupun kuantitasnya belum sepenuhnya pulih," papar Menperin.
PT Daehan Global merupakan salah satu perusahaan garmen yang beroperasi di empat lokasi, yaitu Sukabumi, Citeureup, Cibinong, dan Brebes. Dengan total tenaga kerja sekitar 14.000 orang, perusahaan ini memiliki kapasitas produksi hingga 63,3 juta pieces.
Dengan volume ekspor perusahaan mencapai 17,76 juta pieces yang bernilai 128,7 juta dolar AS, perusahaan garmen tersebut merupakan salah satu bagian dari rantai pasok produk garmen global. Pabrik Daehan Global Brebes sendiri memproduksi pakaian jadi sebanyak 2,5 juta lusin per tahun.
Menperin mengapresiasi upaya perusahaan industri yang tetap berkomitmen untuk berproduksi dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
"Dengan tetap beroperasi, sektor industri bisa memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional, terlebih dalam kondisi yang kurang menguntungkan saat ini," ujarnya.
Baca juga:
Dalam masa pagebluk COVID-19, jumlah pegawai yang bekerja dibatasi hingga 50 persen, dari total 6.336 karyawan pabrik dan kantor menjadi 3.498 orang. Pabrik juga melakukan kegiatan produksi hanya dalam satu shift.
Menperin menyampaikan kepada PT Daehan Global agar terus mempertahankan serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya.
"Tujuannya, agar kita semua semakin yakin bahwa industri bisa ikut berperan terhadap penanggulangan COVID-19," jelasnya.
Kementerian Perindustrian tengah menyusun pedoman selanjutnya mengenai pelaksanaan aktivitas industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan, terutama setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah mulai dikurangi.
"Kami akan menyusun pedoman yang dirangkum dari surat-surat edaran Menteri Perindustrian yang sudah dikeluarkan selama pandemi serta berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Kesehatan yang kami lihat sangat komprehensif," jelasnya.
Kemenperin juga telah mengeluarkan aturan-aturan berupa Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Perusahaan yang masih beroperasi dalam masa PSBB perlu memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai Surat EdaranNomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan COVID-19.
Selanjutnya, perusahaan yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatannya serta implementasi protokol kesehatan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap minggunya yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.
Tinjau Kawasan Industri Brebes
Dalam kunjungan tersebut, Menperin juga meninjau lokasi Kawasan Industri Brebes yang dikelola oleh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero). Ia menyampaikan, pemerintah pusat akan terus mengawal investasi agar bisa masuk ke Indonesia, termasuk di sektor farmasi yang saat ini tengah dijajaki.
"Hal ini sejalan dengan target kemandirian sektor kesehatan, baik industri farmasi maupun industri alat kesehatan. Masuknya investor akan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dan memberikan nilai tambah bagi industri, serta menyerap tenaga kerja yang juga mendukung pembangunan daerah," papar Menperin.
Ia menambahkan, dalam memantau kegiatan dan melakukan pembinaan industri khususnya di masa pagebluk COVID-19, Kemenperin terus bersinergi dengan pemerintah daerah.
"Dengan dukungan pemda, pengembangan industri nasional bisa lebih cepat, sehingga bisa menjadi ujung tombak dan memberikan kontribusi terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB)," pungkasnya.