Tempat Ibadah Ditutup tapi Klub Malam Buka Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Walkot Makassar Danny Pomanto

MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Sulsel, M Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) menyinggung soal sorotan tempat ibadah tutup tapi klub malam di Makassar boleh tetap buka. Danny Pomanto mengulasnya dengan hasil pertemuan dengan pemuka agama di Makassar. 

Danny Pomanto menjelaskan dirinya bertemu perwakilan ormas besar Islam di Kota Makassar. Komunikasi juga dilakukan dengan pemuka agama Kristen, Konghucu dan lainnya. 

“Tadi pagi bertemu, silaturahmi. Yang pertama, prinsip semua ormas Islam memutuskan mendukung usaha pemerontah. Yang kdua, akan meningkatkan kualitas ketaatan protokol (kesehatan),” ujar Danny Pomanto di Makassar, Rabu, 7 Juli. 

Ketiga, para pemuka agama meminta Pemkot Makassar dan aparat berwenang tak bertindak represif bila menemukan pelanggaran. 

Setelahnya, Danny Pomanto menyinggung soal boleh bukanya klub malam. Dalam surat edaran, klub malam di area hotel diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 WITA.

“Ada rasa keadilan (yang dinilai) umat beragama dengan SK wali kota ini karena membiarkan karaoke, tempat hiburan malam buka sampai jam 5. Ini rasa keadilan, ini sangat berdasar dari hasil pertemuan,” sambung Danny Pomanto.

Selain itu, disepakati salat Iduladha diperbolehkan digelar di jalan raya. Penerapannya seperti saat salat Idulfitri di Kota Makassar.

“Karena pelarangan yang dilakukan (salat Id) di masjid, di jalanan (diperbolehkan) dengan pola Idulfitri berbasis RW, tidak ada kumpulan besar. Kita harapkan tidak di masjid karena kena pelarangan surat Menag karena kita zona oranye,” ujar Danny Pomanto.

Selain itu, pembagian daging kurban ditegaskan Danny Pomanto dilakukan dengan mengantarkan langsung ke rumah-rumah.

“Diharapkan semua salat wajib Kunut Nazilah,” ujar dia. 

Mal hingga Klub Malam Boleh Buka

Sementara itu, dalam surat edaran Wali Kota Makassar Danny Pomanto diatur mengenai pusat perbelanjaan hingga operasional klub malam.

"Pusat perbelanjaan seperti mall, maupun pusat perdagangan lain, pembatasan jam operasional sampai jam 5 sore (pukul 17.00 WITA) dengan kapasitas pengunjung diperbolehkan hanya 25 persen. Penerapan protokol kesehatan harus lebih ketat," kata Danny Pomanto.

Begitu pula kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik itu lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, tetap berlaku jam operasional sampai pukul 17.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 Wita. Bagi restoran yang melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Sedangkan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, "live music", pijat atau refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel, tetap diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dan tetap mematuhi prokes lebih ketat.

Danny Pomanto menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pelanggar sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Satgas Raika pun telah diperintahkan dengan tegas membubarkan bila terjadi kerumunan.

Saksi diberikan bagi pelanggar berupa teguran keras secara lisan dan tertulis bila masih melanggar, usaha disegel dan izin usaha dicabut. Unsur pelanggaran pidana tentu diterapkan bilamana pelanggarannya dianggap serius.

Sebelumnya, Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor:443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasiskan Mikro Masa Pandemi COVID-19 di Kota Makassar diteken pada 6 Juli dan diberlakukan sampai 20 Juli 2021 atau 14 hari kedepan.

Keputusan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021, tertanggal 5 Juli terkait PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Dasar lainnya, Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata, Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar Recover dan Keputusan Wali Kota Makassar nomor 1160/331.1.05 tahun 2021, tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Raika).