Prit! Satpol PP Solo Keluarkan 187 Surat Peringatan ke Pelaku Usaha karena Langgar PKKM Darurat

SOLO -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta sudah mengeluarkan sebanyak 187 surat peringatan (SP) kepada pelaku usaha selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 Juli.

"Kebanyakan yang melakukan pelanggaran adalah tetap melayani makan di tempat dan buka lebih dari waktu yang sudah ditentukan," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan, di Solo dikutip Antara, Rabu, 7 Juli.

Selain itu, menurutnya, ada beberapa toko nonesensial atau yang bukan menjual barang pokok tetap berjualan. Meski demikian, menurut dia, sejauh ini Satpol PP Surakarta belum melakukan pengamanan barang yang dimiliki oleh pelaku usaha.

"Tetapi kalau minggu depan, sesuai dengan arahan forkompimda, kami harus tegas," ujar Arif.

Arif mengakui sejauh ini ada beberapa sektor yang masih berada di zona abu-abu, sehingga belum dilakukan penindakan.

"Masih ada beberapa yang kami diskusikan dengan anggota, jadi masuk sektor esensial atau tidak karena berada di zona abu-abu, di antaranya optik, fotokopi, dan rumah bekam atau pijat. Tadi kami menutup fotokopi di daerah Kentingan dapat protes dari mahasiswa," sambung dia. 

Sedangkan untuk sanksi, akan diberlakukan secara bertahap. Dia mengatakan jika SP 1 tersebut tidak diindahkan, maka Satpol PP akan kembali memberikan SP kepada pelaku usaha yang nekat melanggar aturan hingga sanksi tutup tetap.

"Nanti kami lihat pembangkangan seperti apa, bisa diproses lewat UU Kedaruratan atau UU Karantina, sanksi bisa kena satu tahun," ujar Arif.