Nekat Buka saat PPKM Darurat, Pekerja Tempat Hiburan Malam Semarang hingga Pengunjung Diciduk
SEMARANG - Kepolisian mengamankan belasan orang dari sejumlah tempat hiburan yang masih nekat membuka usaha di luar ketentuan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan polisi mengamankan sebanyak 19 orang yang terdiri atas pengunjung dan pekerja tempat hiburan.
Dia mengatakan penindakan pelanggaran penerapan PPKM darurat tersebut, antara lain tempat spa di Semarang Barat dan Pedurungan.
Menurut polisi, tempat usaha tersebut tetap nekat buka selama PPKM darurat dan beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.
"Mereka diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar AKBP Indra dikutip Antara, Rabu, 7 Juli.
AKBP Indra mengatakan untuk sanksi yang dijatuhkan secara administrasi diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang.
"Kalau dari pemeriksaan ada unsur pidana akan kami tindak lanjuti," katanya.
Baca juga:
- PPKM Darurat Semakin Diperketat, Titik Penyekatan Terus Ditambah Jadi 651 Titik
- Wapres Ma’ruf Amin Tertawa Dijuluki The King of Silent
- Interleukin-6, Obat 'Mujarab' Bantai COVID-19 yang Disarankan WHO: Kurangi Potensi Kematian 13 Persen
- Gila! COVID-19 Per 7 Juli Pecah Rekor Lagi: 34.379 Kasus Baru, Meninggal Tembus 1.040
AKBP Indra mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati aturan PPKM darurat yang sudah diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Pada saat diundangkan seharusnya mereka sudah tahu, tetapi faktanya banyak yang mengaku tidak tahu," kata dia.