Keluarga Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di RS Tanjungpinang, Polisi Proses Hukum

TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyelidiki dugaan kasus pengambilan paksa jenazah positif COVID-19 oleh pihak keluarga di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra,, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di RSUD Kota Tanjungpinang.

AKP Rio mengatakan polisi saat ini tengah memeriksa saksi-saksi di antaranya Tim Satgas COVID-19 di daerah ini.

Pemeriksaan, katanya, juga akan menyasar pihak keluarga pengambil paksa jenazah positif COVID-19 untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kami segera mengumpulkan sekaligus menyita alat bukti terkait kasus ini," kata AKP Rio dikutip Antara, Rabu, 7 Juli.

Rio mengatakan pelaku dalam perkara ini bisa dikenakan Pasal 9 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Menurutnya, penanganan kasus ini sebagai bentuk "warning" (peringatan) bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 akan ditindak tegas.

"Kami imbau warga tidak mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama," ujar Rio.