Keluarga Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di RS Tanjungpinang, Polisi Proses Hukum
TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyelidiki dugaan kasus pengambilan paksa jenazah positif COVID-19 oleh pihak keluarga di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra,, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di RSUD Kota Tanjungpinang.
AKP Rio mengatakan polisi saat ini tengah memeriksa saksi-saksi di antaranya Tim Satgas COVID-19 di daerah ini.
Pemeriksaan, katanya, juga akan menyasar pihak keluarga pengambil paksa jenazah positif COVID-19 untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kami segera mengumpulkan sekaligus menyita alat bukti terkait kasus ini," kata AKP Rio dikutip Antara, Rabu, 7 Juli.
Baca juga:
- Gila! COVID-19 Per 7 Juli Pecah Rekor Lagi: 34.379 Kasus Baru, Meninggal Tembus 1.040
- Ngeyel Beroperasi di Masa PPKM Darurat, Dirut hingga Manajer Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka
- DKI Buka Layanan Vaksinasi Pakai Sinovac di Stasiun MRT Asean, Catat Tanggalnya
- Aksi Anies Baswedan Setop Pekerja di Daan Mogot: Telepon Bos Kamu Bilang Disuruh Gubernur di Rumah Saja
Rio mengatakan pelaku dalam perkara ini bisa dikenakan Pasal 9 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Menurutnya, penanganan kasus ini sebagai bentuk "warning" (peringatan) bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 akan ditindak tegas.
"Kami imbau warga tidak mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama," ujar Rio.