10 Usulan Ditjen Binmas Kristen soal Revitalisasi Tempat Ibadah Memasuki Masa Kenormalan Baru
JAKARTA - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kristen sudah menyiapkan sepuluh masukan yang diajukan kepada Menteri Agama untuk pelaksanaan revitalisasi rumah ibadah dalam konsep kenormalan baru.
Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Thomas Pentury melalui keterangan tertulis menyebut, masukan pertama dan kedua berkaitan dengan hal-hal yang wajib dilakukan seluruh Gereja, seperti waktu operasional hingga menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Pelaksanaan fungsi rumah ibadah (gereja) antara lain ibadah Minggu, ibadah pemberkatan nikah, ibadah kedukaan, baptisan, dan sidi harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," ucap Thomas dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Mei.
Baca juga:
Kemudian, usulan ketiga terkait dengan imbauan kepada seluruh organisasi gereja untuk menata ulang beberapa bagian bangunan dengan prinsip menjaga jarak fisik. Selanjutnya, wajib menyemprotkan disinfektan ke seluruh bagian gereja sebelum digunakan.
Pada usulan keempat berisi soal mewajibkan para jemaat menggunakan masker dan pelindung wajah. Sehingga, ketika melakukan aktivitas ibadah bisa mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Usulan kelima soal tidak diperkenankannya jemaat yang sakit dan lanjut usia untuk mengikuti kegiatan peribadatan," kata Thomas.
Poin keenam dan ketujuh berisi soal membatasi kegiatan paduan suara atau sejenisnya dalam pelaksanaan ibadah dan menggunakan tempat terbuka sebagai alternatif lokasi beribadah.
Selanjutnya, mengimbau induk organisasi gereja untuk memaksimalkan teknologi dalam pelaksanaan tata pelayanan kegiatan ibadah lainnya. Kesembilan, membentuk tim pemantau agar benar-benar mengawasi kegiatan para jemaat.
"Poin terakhir, Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama akan membuat tim pemantau untuk pelaksanaan revitalisasi gereja dan melaporkan kepada Menteri Agama," tandas Thomas.