Kabareskrim Polri Keluarkan Perintah Tindak Tegas Provokator yang Gaungkan COVID-19 Konspirasi
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan perintah menindak tegas provokator yang menggaungkan COVID-19 konspirasi. Segala macam kabar hoaks soal COVID-19 diperintahkan Kabareskrim untuk ditindak tegas.
“Arahan kepada seluruh jajaran Reskrim demikian menindak tegas (atas hal-hal) sepanjang yang diberitakan menyesatkan, mengandung kebohongan, menimbulkan keresahan kepada masyarakat, menghasut dan memecah belah persatuan dan kesatuan dalam masa PPKM Darurat dann PPKM Mikro yang sedang dilakukan Pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 yang menjadi konsen Pemerintah berikut dampak lain selain kesehatan,” kata Kabareskrim Komjen Agus kepada VOI, Senin, 5 Juli.
Penindakan tegas ini akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku. “Sesuai aturan hukumnya,” tegas Komjen Agus menegaskan perintah kepada jajaran Polda.
Baca juga:
- PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 Juli, Berikut Aturannya
- Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Banjarmasin Divonis Kebiri
- Hukuman Pinangki Sirna Malasari 'Didiskon' 6 Tahun, Jaksa Sebut Tak Punya Alasan Kasasi
- Mobilitas Masyarakat di 3 Provinsi Ini Masih Tinggi Meski PPKM Darurat Berlaku
Kejagung Sinergi dengan Polri
Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya menegaskan ada sanksi hukum bagi pelanggar PPKM darurat Jawa-Bali. Jajaran Kejaksaan diminta mendukung PPKM darurat dengan menegakkan hukum bagi pelanggar.
Penegasan ini disampaikan Jaksa Agung dalam pengarahan virtual, Minggu, 4 Juli malam. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Agung meminta agar proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Bahwa terhadap para pelanggar kebijakan PPKM Darurat COVID-19, selain dapat dikenakan pasal Tipiring terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP,” demikian keterangan tertulis Kejagung.
Jaksa Agung dalam arahannya menegaskan tanggungjawab Kejagung bersama-sama TNI, Polri mendukung para kepala daerah dalam koordinasi dan pengawasan PPKM darurat.
Berkaitan dengan hal itu, Jaksa Agung menerbitkan instruksi untuk kepala Kejaksaan Tinggi dan kepala Kejaksaan Negeri. Kejati dan Kejari diminta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, Polri, Pemda, Satpol PP dan pengadilan dalam operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM darurat.
“Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya,” demikian instruksi Jaksa Agung.