Polisi Temukan Perusahaan Paksa Karyawan Kerja di Kantor di Masa PPKM Darurat, Segera Ambil Tindakan

JAKARTA - Polisi menyebut menemukan masyarakat yang tetap diminta bekerja oleh perusahaannya meski tak masuk dalam sektor esensial dan kritikal. Hal ini yang menjadi penyebab banyaknya masyarakat yang mencoba menerobos titik penyekatan 

"Kami temukan juga di lapangan tadi, masih ada beberapa perusahaan-perusahaan, warga-warga itu mengaku masih disuruh kerja sama perusahaan-perusahaannya, yang tahu itu non-esensial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 5 Juli.

Padahal merujuk kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, semua perusahaan yang bergerak pada sektor non esensial wajib menerapkan kerja dari rumah atau work form home (WFH) 100 persen.

Karena itu, Yusri meminta kepada semua masyarakat yang masih diminta bekerja padahal bukan pekerjaan esensial dan kritikan untuk melapor. Perusahan itu ditegaskan polisi bisa ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Segera laporkan, laporkan ke Satgas apabila masih menemukan non esensial, dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi," kata Yusri.

"Ini yang mengakibatkan banyak penumpukan, tim Gakkum tadi sudah disampaikan Pak Direktur Krimum akan terus lakukan patroli, akan mengecek langsung, akan memonitor langsung, menemukan perusahaan-perusahaan yang non-esensial yang masih memaksakan pegawainya kerja, akan kita tindak, akan kita sidik ya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut bakal menelusuri kantor-kantor non esensial yang masih mempekerjakaan karyawan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Penelusuran itu dilakukan karena banyaknya masyarakat yang mencoba masuk ke Jakarta dengan alasan bekerja.

"Kita memeriksa kantor-kantor mana yang masih belum tutup padahal tidak termasuk yang kritikal dan esensial," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Tak hanya itu, Sambodo juga akan menyisir kantor-kantor yang tak menerapkan kebijakan work from home (WHF) dan work form office (WFO) sesuai dengan kapasitas yang ditentukan. Tentunya, jika ditemukan pelanggaran bakal diberikan sanksi tegas.