Ibu Rumah Tangga di Kendari Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu-sabu
JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga bernisial NH (27) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi. NH ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan pihaknya menangkap NH di indekos, Jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, pukul 08.20 Wita.
"Saat Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah disaksikan penjaga rumah indekos Rakha dan masyarakat setempat ditemukan tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu disimpan di kantong kain warna oranye beserta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika," kata Eka dilansir Antara, Senin, 5 Juli.
Tersangka NH di hadapan petugas mengaku sabu-sabu diperoleh dari seorang lelaki di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, dengan cara transaksi tempel di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Punggolaka lewat komunikasi telepon.
Baca juga:
- Kita Semua Harus Bantu Petugas, Berapa Pun Personel Dikerahkan Awasi PPKM Darurat Tak Akan Berguna Jika Masyarakat Bandel
- Besok Batas Akhir, Kajari Jakpus Belum Tahu Sikap JPU Soal Diskon Hukuman Eks Jaksa Pinangki
- Fatwa MUI: Timbun Oksigen hingga Bahan Pokok Haram Hukumnya!
- Di Rumah Saja, Jangan Ngeyel, Pintu Tol Gadog Arah Puncak Ditutup
Saat ini tersangka yang berasal dari Desa Tondowatu, Kecanatan Motui, Kabupaten Konawe Utara itu dan barang bukti 8,74 gram berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu siap edar," ujar Eka.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.