Napi Korupsi Alay Bayar Ganti Kerugian Negara dengan Aset

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima beberapa aset milik terpidana korupsi, Sugiarto Wiharjo alias Alay yang digunakan untuk pembayaran kerugian negara sebesar Rp95 miliar.

"Mereka sepakat mengantarkan aset melalui sebuah surat dan diberikan langsung oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung yang kebetulan saat itu berkunjung ke Lampung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan di Bandarlampung, dikutip Antara, Jumat, 2 Juli.

Andrie menjelaskan aset tersebut kemudian diserahkan ke PPA melalui penasihat hukum Alay, Awi serta pihak Bank Multiarta Sentosa (MAS).

Tindaklanjut dari PPA sendiri, sambung Andrie, PPA telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung untuk melakukan pemblokiran terhadap aset tersebut yang nantinya akan dilakukan pelelangan.

"Teknisnya belum tahu, yang melakukan pelelangan Kejari Bandarlampung atau PPA," kata dia.

Andrie menambahkan aset tersebut berupa tanah dan bangunan senilai Rp190 miliar. Setelah dilakukan pelelangan nantinya akan dibayarkan untuk kerugian negara dan sisanya akan diserahkan kepada pihak Bank MAS dan pihak Alay.

"Setelah selesai semua kerugian negara, nanti sisanya diserahkan ke pihak Alay dan Bank MAS," kata dia.