KPK Bisa Supervisi Kasus Penyelundupan Harley Davidson Lewat Garuda Indonesia
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara kedapatan menyelundupkan satu unit Harley Davidson berjenis ShovelHead dan sepeda Brompton. Buntutnya, Ari Askhara dicopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Kasus ini sedang diusut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ketika Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengalami kesulitan, KPK bisa melakukan supervisi.
"Bisa kita supervisi bila ada masalah dalam penindakannya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada VOI lewat pesan singkat, Jumat, 6 Desember.
Meski demikian, KPK tak bisa langsung masuk ke dalam penyidikan kasus tersebut. Sebab, saat ini sudah ada aparat penegak hukum lain yang tengah bergerak. "(Kasus) yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum lain kita tidak bisa masuk," tegasnya.
Untuk sementara ini, Saut menilai belum ada unsur gratifikasi dalam kasus penyelundupan tersebut. Sebab, sebelum diterima oleh Ari Askhara, motor yang tersebut sudah lebih dulu diamankan oleh pihak bea dan cukai.
Sementara, staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga bilang, mereka menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada Bea dan Cukai dan belum perlu disampaikan ke KPK.
"Silakan teman-teman yang menangani pidana menangani. Nanti bisa dilihat nih, kan sekarang Bea dan Cukai menangani. Kita tunggu saja pidana, kita tunggu proses di Bea dan Cukai," ungkap Arya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 6 Desember.
Diberitakan sebelumnya, skandal soal penyelundupan satu unit motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton ini menjadi sorotan publik. Selain karena dilakukan oleh Dirut Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara, penyelundupan dilakukan dengan menggunakan unit pesawat baru milik maskapai plat merah tersebut.
Pesawat bertipe Airbus A300-900 Neo yang diterbangkan dari pabriknya di Prancis ke Indonesia ternyata tak hanya membawa penumpang, tapi juga membawa Harley Davidson berkelir putih dan merah.
Motor ini pun bukan motor baru melainkan motor bekas, yang sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB). Kepastian unit motor ini adalah motor bekas, disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
"Moge ini adalah moge bekas yang dari aturan jelas-jelas tidak boleh diimpor. Dan saya kira penumpang di pesawat itu tentunya kita anggap orang yang paham mengenai masalah bagaimana mendatangkan barang-barang dari luar ke dalam teritori Indonesia," kata Heru di Jakarta, Kamis, 5 Desember.
Motor bekas ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani harganya mencapai Rp800 juta. Sedangkan untuk sepeda Brompton yang berjenis lipat itu, harganya berkisar Rp50 juta per unit.
Akibat perbuatan Ari menyelundupkan motor serta dua unit sepeda ini, negara juga disebut merugi hingga Rp1,5 miliar. "Total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau enggak deklarasi antara Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar," kata Sri Mulyani.