Jangan Kembali ke Jakarta Setelah Mudik di Tengah Pandemi COVID-19
JAKARTA - Meski pemerintah telah mengeluarkan anjuran dilarang mudik ke kampung halaman sebelum Hari Raya Idulfitri, namun faktanya, banyak masyarakat yang memilih untuk pulang kampung sekadar untuk bersilaturahmi untuk keluarga.
Hal ini kemudian membuat pemerintah meminta agar masyarakat tidak kembali ke Jakarta di tengah pandemi COVID-19, setelah mudik ke kampung halaman masing-masing. Hal ini perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus, khususnya di wilayah DKI Jakarta yang sampai saat ini menjadi daerah episenter.
"Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi kita tidak boleh menggunakan cara berpikir, bertindak seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah, namun kita yakin, dengan kebersamaan kita pasti bisa melakukannya," kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto yang dikutip dari keterangan tertulisnya pada Senin, 25 Mei.
Dia juga menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini telah diperpanjang hingga 4 Juni mendatang.
Dalam aturan itu, jelas Yurianto, dijelaskan bahwa aktivitas keluar dan masuk masyarakat ke wilayah Jakarta di masa pandemi seperti sekarang dilarang dan dikecualikan bagi mereka yang memegang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh di sini.
"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” ungkapnya.
Diketahui, sampai hari Minggu, 24 Mei, sudah masuk 5.247 permohonan SIKM yang diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 635 permohonan masih menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab; 3.493 permohonan ditolak; dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM bisa diterbitkan secara elektronik.
Baca juga:
Menurut Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguschandra, permohonan yang ditolak terjadi karena pemohon tidak memenuhi kebutuhan substansial seperti hanya ingin berkunjung ke rumah keluarga mereka dan melaksanakan reuni.
"66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak atau tidak disetujui karena umumnya tidak memenuhi ketentuan substansial," tegas Benni.
Lakukan penyekatan cegah arus balik
Pihak kepolisian juga akan melakukan penyekatan lalu lintas agar pemudik dari kampung halaman tak bisa sembarangan kembali ke DKI Jakarta di tengah pandemi COVID-19 dan berisiko menularkan virus ini.
"Kita lakukan penyekatan arus balik. Artinya, masyarakat yang tidak punya keterampilan khusus atau keahlian diharapkan tidak ke Jakarta. Karena kita dalam kondisi pandemi dan PSBB Jakarta juga sudah diperpanjang sampai 4 Juni," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Sabtu, 23 Mei.
Penyekatan arus balik, akan dillakukan di tiap ruas jalan yang mengarah ke DKI Jakarta. Argo mencontohkan, Polda Jawa Timur misalnya, melakukan penyekatan antar tol di wilayah Sragen yakni pada KM 679 ribu.
"Juga ada di arteri. Ada tujuh di Tuban, Situbondo, Cemoro Sewu, sampai Ngawi, dan Sragen. Kemudian ada juga penyekatan antar kota. Di Pantura ada delapan, di jalur tengah ada sembilan, dan selatan ada enam," jelasnya.
Selanjutnya, penyekatan juga dilakukan di Jawa Tengah yaitu di Exit Tol Sragen KM 528 dan Gate Tol Banyumanik KM 421. Untuk jalur arteri, ada penyekatan di empat daerah yaitu Rembang, Blora, Wonogiri, dan Sragen. Sementara untuk penyekatan arus balik antar kota terdiri dari 10 titik.
Kemudian untuk Polda Jawa Barat, kata Argo, penyekatan dilaksanakan di tol lima kota yaitu Tegal Karang, Plumbon, Ciperna Timur, Kanci, dan Cileduk yang merupakan indikator dari Gerbang Tol Palimanan Utama. Sedangkan untuk jalur tol indikator Cikarang Utama ada lima lokas dan GT Kalimata ada tiga lokasi penyekaan.
"Di Japek ada tiga itu di KM 47. Sedang di arteri ada di Sukabumi, Cirebon, Kuningan, Banjar, Ciamis. Untuk Polda Banten ada sembilan lokasi penyekatan arus balik," pungkasnya.