Pemkot Bekasi yang Anti Mainstream, Persilakan Warga Salat Idulfitri Berjamaah
JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi tetap mengizinkan warganya untuk melaksanakan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid maupun musala di tengah pandemi COVID-19. Hanya saja, izin ini diberikan bagi masyarakat yang berada di lokasi zona hijau.
"Salat Idulfitri diperbolehkan di lokasi zona hijau," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip VOI pada Sabtu, 23 Mei.
Dia kemudian menjelaskan, ada 29 kelurahan yang dinyatakan masuk dalam zona hijau seperti Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya, Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji, Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya, Kelurahan Cimuning, Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria, Kelurahan Jatikarya, dan Kelurahan Jatiraden.
Kemudian ada juga Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin, Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu, Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa.
Dalam pelaksanaannya, Rahmat memastikan para warganya akan menggunakan masker, menjaga jarak saat salat berlangsung, dan tidak bersalaman.
"Pihak DKM dan Petugas dari Kecamatan, Kelurahan juga harus memastikan tidak boleh ada warga lain di Kelurahan tersebut yang salat di masjid atau musala tersebut. Jadi, Salat Idulfitri hanya diperbolehkan untuk warga wilayah kelurahan tersebut," ujarnya.
Sementara untuk wilayah yang masuk ke zona merah dilarang untuk melaksanakan salat Idulfitri.
Berkaitan dengan kebiasaan warga melakukan halal bihalal usai pelaksanaan salat Idulfitri, Rahmat meminta masyarakat tak perlu melaksanakannya.
"Setelah salat Idulfitri, warga harus langsung pulang. Silaturahmi bisa menggunakan alat teknologi seperti handphone," tegas dia.
Bukan hanya Bekasi, sejumlah wilayah di Jawa Tengah juga akan tetap melaksanakan kegiatan salat Idulfitri. Salah satunya adalah Kabupaten Karangnyar. Hanya saja, belakangan Bupati Karanganyar Juliyatmono membatalkan pelaksanaan salat Idulfitri yang bertempat di Alun-Alun Karanganyar.
Pembatalan ini dilakukan sebagai respons dari surat Ombudsman Perwakil Jawa Tengah bernomor B/037/HM.02.01-14/V/2020 yang telah diterima oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Menko PMK tegaskan salat Idulfitri berjamaah tak dianjurkan
Menanggapi masih banyaknya daerah yang ngotot akan melaksanakan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid atau di lapangan, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MenkoPMK) Muhadjir Effendy tetap menegaskan pemerintah tak menganjurkan adanya kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang.
"Berdasarkan surat keputusan Menkes salat Id yang melibatkan kerumunan massa termasuk kegiatan keagamaan yang tidak dianjurkan. Pemerintah daerah bertanggungjawab dalam penerapan keputusan tersebut," tegas Muhadjir saat dikonfirmasi.
Baca juga:
Dia menyayangkan masih adanya kepala daerah yang masih ngotot mempersilakan warganya melaksanakan salat Id berjamaah.
"Itu keputusan yang sangat disayangkan,"
Hanya saja, saat ditanya mengenai sanksi bagi kepala daerah yang masih ngeyel, Muhadjir malah melemparkannya kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Namun, Mahfud hingga saat ini masih belum memberikan komentar apapun.
Pemerintah larang masyarakat salat berjamaah di masjid saat pandemi COVID-19
Sebelumnya, Pemerintah telah memastikan akan melaranng masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri di masjid ataupun di lapangan secara berjamaah di tengah pandemi COVID-19.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pelarangan dilakukan dengan dasar aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kesimpulannya, secara singkat bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Idulfitri di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 19 Mei.
Larangan ini, kata dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai kekarantinaan wilayah. Sebab, dalam peraturan tersebut, kata Mahfud, terdapat aturan yang melarang adanya kegiatan yang menimbulkan berkumpulnya orang banyak hingga terjadi kerumunan.
"Pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar," tegas Mahfud.
Sedangkan Menteri Agama (Menag) Fachrur Razi menyatakan pihaknya telah mengeluarkan imbauan dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Salah satu imbauan tersebut adalah salat Idulfitri di rumah saja dan berlebaran di rumah saja.
Kebijakan untuk salat Idufitri ini juga menimbang angka RO di Indonesia yang masih tinggi yaitu 1,11. Sehingga, tak akan relaksasi atau pelonggaran aturan pencegahan COVID selama angka tersebut belum turun hingga di bawah 1.
Selain itu, kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari Badan Intelejen Negara (BIN). Kata Fachrur, jika masyarakat tetap ngotot salat Idulfitri di luar rumah yaitu di lapangan atau di masjid secara berjamaah di tengah pandemi COVID-19, bukan tak mungkin akan terjadi peningkatan signifikan terhadap jumlah pasien positif.
"Prediksi intelejen mengatakan kalau kita salat di luar yang diikuti ratusan, ribuan orang dan berkumpul jadi satu itu akan terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan, COVID-19," kata Menag.
Sehingga, dia meminta kepada masyarakat untuk mematuhi larangan yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Apalagi, larangan ini sudah dijelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
"Hendaknya semua kita taat pada kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," tegasnya.