Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Sekda: Tak Bisa Dipukul Rata, Bali Tak Termasuk

DENPASAR - Seketaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Harian Satgas COVID-19 Bali Dewa Made Indra meyebut rencana pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, kebijakan itu disesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19 di suatu wilayah dan tidak digeneral.

"Pemberlakuan PPKM Darurat tidak general tapi kasus per kasus, wilayah per wilayah tergantung tingkat perkembangan COVID-19 nya, jadi tidak bisa dipukul rata," kata Indra di kantor Gubernur Bali, Rabu, 30 Juni.

Indra mengatakan, dari hasil rapat PPKM Darurat hanya diberlakukan di wilayah zona merah saja. Hal itu,berdasarkan rapat secara virtual yang digelar oleh Menko Marves bersama sejumlah kepala daerah terkait PPKM Darurat, Selasa, 29 Juni.

Dari rapat itu, Indra menegaskan Bali tidak termasuk wilayah zona merah dan masuk masuk wilayah dalam kategori zona orange dan tak akan menerapkan PPKM Darurat.

"Zona oranye (Bali) sehingga kita tidak masuk PPKM Darurat. Makan mari kita terus bekerja berada di depan membangun kesadaran masyarakat dan disiplin," imbuhnya.

Menurut Indra, masyarakat Bali sudah cukup lama tidak beraktivitas, sudah 1,5 tahun. Tetapi, pihaknya tidak menolak PPKM Darurat sebagai sebuah kebijakan.

"Bukan itu maksudnya (menolak), tapi kalau bisa kita hindari, mari kita hindari. Bukan tidak mengambil kebijakan itu, tetapi membuat wilayah kita tidak masuk zona merah itu tugas kita, jangan sampai Bali masuk zona merah," ungkapnya.

Indra mengatakan, kebijakan ini tidak hanya untuk COVID-19 saja tapi untuk kehidupan bersama, untuk perekonomian masyarakat lebih baik.

"Kita, bekerja terus disiplin mari datang ke tempat vaksin. Sehingga, kita bisa menggerakan perekonomian, kalau bisa tidak ada Covid-19 lagi di Bali tapi ini perlu perjuangan kita bersama," ujar Indra. 

Jokowi Putuskan PPKM Darurat Jawa-Bali

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Ada pun alasan pemilihan dua pulau tersebut untuk penerapan PPKM Darurat karena terdapat 44 kota dan kabupaten di enam provinsi yang nilai asesmennya buruk. Hal ini disebabkan karena laju penularan COVID-19 yang cukup masih di kawasan tersebut.

Dia mengatakan asesmen ini sudah sesuai dengan indikator laju penularan COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO).

"Memutuskan PPKM Darurat, khususnya Pulau Jawa dan Bali. Karena di sini 44 kabupaten dan kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya empat," kata Jokowi saat membuka acara Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, 30 Juni.

Jokowi mengatakan dari sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali penularan COVID-19 terjadi masif dan merata hingga tingkat RT dan RW.

"Contoh peta misalnya di Jakarta Barat. RT, RW, dan kelurahan yang terkena COVID-19 bisa lihat sudah seperti itu, artinya sudah merata sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," ungkap Jokowi.

"Kondisi-kondisi seperti ini harus kita sampaikan apa adanya," imbuhnya.

Usulan Aturan lengkap PPKM darurat Jawa-Bali 

Pertama, kegiatan perkantoran untuk sektor nonesensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah (WFH). Kedua, perkantoran sektor esensial menerapkan 50 persen WFH dan sektor kritikal boleh bekerja dari kantor 100 persen.

Ketiga, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online). Keempat, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Kelima, restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

Keenam, pelaksanaan kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen. Ketujuh, tempat ibadah ditutup sementara. Kedelapan, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Kesembilan,  kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan sepertii lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Kesepuluh, transportasi umum seperti angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Kesebelas, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. 

Kedua belas, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Ketiga belas, Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat. Keempat belas, penguatan 3T. Kelima belas, pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.