Kawanan Perampok Gasak Rumah Polisi di Medan, Senpi Ikut Digondol

MEDAN - Kawanan perampok menggasak rumah polisi di Medan. Kawanan ini menggondol satu unit senjata api dinas milik Rudi, anggota Polairud.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Perdamaian Hutahaean didampingi Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta Mahadi, mengatakan pencurian terjadi di Jalan Istiqomah, Gang Rukun Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 

Polisi kemudian menangkap 3 pelaku yakni YAP (33), JH (32) dan NR (38). Pardamean menyebut aksi pencurian diketahui saat korban terbangun karena mendengar suara bising sepeda motor. 

"Setelah korban memeriksa keadaan rumah, pelaku telah mengambil 1 buah tas sandang warna hitam berisi senjata api dinas (terisi 15 butir amunisi), magazine kosong, baret dan charger beserta handohone yang korban letak di atas meja ruang tamu," kata Kompol Pardamean, Rabu 30 Juni. 

Korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia. Dari sini polisi menyelidiki kasus pencurian. 

Polisi mengidentifikasi pelaku YAP di Kecamatan Sunggal. Saat proses penangkapan, tersangka YAP, melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api milik korban kepada polisi. Pelaku ditembak.

"Dari hasil interogasi, tersangka YAP mengakui perbuatannya. Pelaku YAP memberikan informasi ada satu lagi teman pelaku utama bernama JH alias Gelek yang ikut serta," jelas dia. 

Selanjutnya, polisi bergerak memburu pelaku JH. Dari informasi yang didapat petugas, JH diketahui berada di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur. 

"Dari hasil interogasi kepada JH, pelaku mengaku menitipkan tas kepada pelaku lain atas nama NR. Setelah pelaku NR tertangkap pelaku NR mengakui menerima tas titipan dari pelaku YAP," sebutnya. 

Polisi mengamankan 1 pucuk senjata api FN jenis HS bersama 15 butir peluru, 2 obeng, 1 pisau. Disita juga motor, 1 borgol tangan, 1 baret Polairud serta 1 handphone. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Jo 55,56 KUHP. "Dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Pardamean.