Pemecatan Dirut Garuda Indonesia Karena Selundupkan Harley dan Sepeda Brompton
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir segera mencopot Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara karena menyelundupkan komponen Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan Komite Audit.
"Dengan itu, saya di dalam kementerian BUMN akan memberhentikan Direktur Utama Garuda," kata Erick dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember.
Dia memaparkan, komite audit sudah memberikan hasil investigasi dari penemuan satu unit Harley Davidson dan dua sepeda Brompton di dalam pesawat Garuda Indonesia tersebut.
Hasilnya, komite audit mengatakan bahwa motor Harley Davidson jenis ShovelHead berkelir dominasi putih dan ornamen merah itu ternyata milik Ari Ashkara atau yang disebut Erick dengan inisial AA.
"Motor ini tahun 70-an. Pembelian dilakukan pada bulan April 2019. Proses transfer dilakukan di Jakarta ke rekening pribadi Finance Manager Garuda Indonesia di Amsterdam. Saudara IJ membantu mengurus proses pengiriman dan lain-lain," jelas Erick.
Kemudian, proses pengirimannya dilakukan lewat pesawat Garuda Indonesia yang bakal dikirim ke Indonesia. Sebelum ditumpangkan ke dalam pesawat ini, bagian sepeda motor dicopoti terlebih dahulu dan dimasukan ke dalam kardus berwarna cokelat.
Ke depan, mantan Ketua INASGOC ini bakal terus mengusut kasus ini agar oknum yang ikut bermain di balik penyelundupan motor besar dan sepeda lipat itu tak terjadi kembali.
Dia juga mengatakan, bukan hanya sanksi pemecatan yang akan dikenakan pada Ari, tapi ada juga sanksi lainnya. "Jadi sudah menjadi faktor tidak hanya perdata tapi pidana ini yang memberatkan," tegasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Ari dengan menyelundupkan satu unit Harley Davidson ShovelHead dan dua unit sepeda Brompton ternyata menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
"Total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau nggak deklarasi antara Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar," kata Sri Mulyani.
Sebab, satu unit Harley Davidson itu harganya berkisar Rp800 juta. Sedangkan untuk sepeda Brompton yang berjenis lipat itu, harganya berkisar Rp50 juta per unit.
Sri juga mengatakan, agar tak ada pihak yang pasang badan untuk menyembunyikan fakta kepemilikan barang-barang selundupan tersebut. Dia menduga, saat ini ada pihak yang sengaja pasang badan agar pemilik asli dari motor Harley Davidson dan sepeda Brompton tersebut tak terkena sanksi.
Apalagi, dari temuan petugas Bea dan Cukai disebutkan ada dua penumpang yang namanya tertulis dalam claim tag Harley Davidson dan Brompton ilegal, yaitu SAW dan LS -yang tak disebut nama aslinya-
"Nampaknya yang bersangkutan SAW pasang badan dan Pasal 103 Kepabeanan menyebutkan mereka yang berikan keterangan lisan dan tulis tidak benar untuk pemenuhan kewajiban kepabenanan akan dikenakan konsekuensi," tegas Sri.
Dia mengatakan, saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihaknya. Sementara sepeda motor dan dua unit sepeda lipat, sudah disita Bea dan Cukai.
Sebelumnya, skandal soal sparepart bodong ini terbongkar oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas sedang memeriksa pesawat yang baru mendarat dari Prancis dan langsung masuk ke Hanggar 4 Garuda Indonesia Maintanance Facility pada 17 November lalu.
Saat melakukan pemeriksaan, ditemukan 18 boks berlabel bagasi penumpang. Boks ini juga tidak dilaporkan dalam penerbangan bernomor GA9721 yang diketahui membawa 22 orang penumpang berkategori VIP dan 10 orang awak kabin.
Setelah dibongkar, 18 boks yang berada di tempat bagasi penumpang itu ternyata berisi sparepart motor besar Harley Davidson, dua paket berisi sepeda Brompton, dan suku cadang pesawat tersebut.