Warga Bogor Ini Penting! Walkot Bima Arya Sebut Kondisi Darurat: Pasien COVID Melonjak, BOR RS Nyaris Penuh
BOGOR - Wali Kota (Walkot) Bogor Bima Arya menegaskan, Kota Bogor saat ini dalam kondisi darurat karena kasus positif COVID-19 terus meningkat tajam. Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) untuk pasien COVID-19 di seluruh rumah sakit (RS) rujukan juga hampir penuh.
"Kepada seluruh warga Kota Bogor kami sampaikan bahwa kondisi Kota Bogor sedang darurat. Sebaiknya di rumah saja. Jangan keluar jika tidak ada kebutuhan penting yang mendesak," kata Bima Arya di Kota Bogor dilansir dari Antara, Rabu, 30 Juni.
Mengantisipasi tingginya COVID-19 Satgas telah menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya, sambung Bima Arya, penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas di jalan lingkar Kebun Raya Bogor atau jalan sistem satu arah (SSA) pada malam hari, mulai pukul 21.00-24.00 WIB.
Pada Selasa kemarin malam, Satgas Penanganan COVID-19 memberlakukan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas Jalan Juanda di jalan lingkar Kebun Raya Bogor atau SSA, mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Pada penyekatan total tersebut, kendaraan yang melintas dialihkan ke di luar SSA, kecuali kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan membawa orang sakit menuju ke rumah sakit, kendaraan dinas, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan online.
Baca juga:
"Kami memberlakukan penyekatan total dan pengalihan arus kendaraan ini, targetnya adalah agar warga membatasi mobilitas, kecuali dalam kondisi darurat," kata Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.
Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga mengingatkan warga Kota Bogor untuk meningkatkan kesadaran bahwa Kota Bogor saat ini dalam kondisi darurat.
"Kasus COVID-19 terus meningkat tajam, rumah sakit sudah hampir penuh oleh pasien COVID-19. Petugas juga terbatas, kapasitasnya juga terbatas. Jadi semuanya berpulang kepada diri sendiri. Tolong, warga Kota Bogor, batasi kegiatannya dan sadari kondisinya darurat," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menambahkan diberlakukannya kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas di jalan lingkar Kebun Raya Bogor pada malam hari, mulai pukul 21:00 WIB hingga 24:00 WIB, dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPM serta Peraturan Wali Kota Bogor tentang PPKM.