Terpidana Bayar Denda Rp50 Juta di Kejari Padang, Kasusnya Korupsi Pengadaan Alkes dengan Anggaran Pengadaan Rp10 Miliar

PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerima pembayaran denda dari salah seorang terpidana kasus korupsi atas nama Iskandar Hamzah sebesar Rp50 juta.

"Pembayaran denda dilakukan atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI yaitu sebesar Rp50 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama di Padang dilansir Antara, Selasa, 29 Juni. 

Iskandar Hamzah merupakan satu dari lima terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD dr. Rasyidin Padang pada 2013. Anggaran pengadaan berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.

Empat terdakwa lainnya dalam kasus itu adalah mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasyidin Padang, Artati Suyani. Kemudian rekanan Ferry oktaviano, Syaiful, dan Iswandi Ilyas.

Uang denda yang telah diterima dan diantarkan oleh penasihat hukum langsung disetorkan pihaknya ke kas negara. Therry mengatakan, dengan pembayaran denda tersebut maka yang bersangkutan tidak perlu menjalani kurungan penjara selama tiga bulan.

Mengingat berdasarkan putusan, ia dijatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider kurungan tiga bulan.

Selain itu pembayaran denda dari terpidana korupsi juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap keputusan hukum.

Sementara untuk pidana penjara ia dijatuhi hukuman selama 1 tahun 10 bulan, lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang sebelumnya memvonis 1 tahun 6 bulan.