Meski Ada Sejumlah Temuan, BPK Tetap Berikan Opini WTP kepada Kementerian Hukum dan HAM Pimpinan Yasonna Laoly
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2020.
Opini ini disebut BPK menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Kemenkumham, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kemenkumham, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun lalu yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Hendra Susanto mengatakan opini WTP bukan merupakan hadiah melainkan prestasi yang harus dipertahankan dan ditingkatkan untuk masa yang akan datang.
“Prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola harus berjalan secara berkesinambungan,” ujarnya dalam penyerahan LHP LK Kemenkumham seperti yang dirilis oleh laman resmi, Senin, 28 Juni.
Hendra menambahkan, meski mendapat opini WTP namun BPK masih menemukan kelemahan dalam SPI maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.
“Kelemahan SPI yang menjadi perhatian antara lain penatausahaan kas belum tertib, pengelolaan persediaan dan aktiva tidak berwujud pada beberapa satuan kerja Kemenkumham tidak tertib, serta pengamanan atas aset tetap tanah Kemenkumham belum sepenuhnya memadai,” tutur dia.
Baca juga:
Kemudian, disebutkan pula BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. Ketidakpatuhan tersebut adalah terdapat kelebihan bayar atas ketidaksesuaian spesifikasi barang, kurang volume pekerjaan pada realisasi belanja barang dan belanja modal periode 2020 di beberapa satuan kerja Kemenkumham.
Hendra memastikan jika sebelum LHP diterbitkan, Kemenkumham telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan.
“BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.
“BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kemenkumham untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga di tahun yang akan datang, opini atas laporan keuangan Kemenkumham dapat dipertahankan,” tutup Hendra.