Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Raih Opini WTP dari BPK
JAKARTA - Pemerintah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut turut sejak LKPP Tahun 2016 dan merupakan pencapaian opini audit terbaik atas suatu laporan keuangan.
“LKPP Tahun 2020 yang disajikan pemerintah tidak memiliki salah yang bersifat material, yang dapat menjadi pengecualian atas opini wajar yang diberikan. Oleh karena itu, BPK memiliki keyakinan yang memadai bahwa LKPP Tahun 2020 layak untuk memperoleh opini WTP,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa, 22 Juni.
Rahayu menambahkan, pemeriksaan BPK meliputi Program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dengan alokasi dana sebesar Rp695,20 triliun. Adapun, Pelaporan PC-PEN dalam LKPP dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 13 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana disahkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020.
“Bagi pemerintah opini WTP atas LKPP sangat penting karena dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan keuangan negara sekaligus bukti bahwa keuangan negara telah dikelola secara profesional, pruden, transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Baca juga:
Rahayu juga menjelaskan jika pemerintah telah berupaya keras untuk memastikan peran APBN tetap optimal sebagai instrumen fiskal yang efektif dalam merespon berbagai dampak pandemi dengan tetap menjaga tujuan atau target pembangunan nasional.
“Pemerintah mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan siap menindaklanjutinya, antara lain dengan menyiapkan langkah-langkah penyempurnaan mekanisme perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran,” ucapnya.
Dijelaskan pula bahwa perbaikan prosedur pertanggungjawaban maupun perbaikan yang berasal dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah dalam melakukan perbaikan pengelolaan keuangan negara.
“Ini semua demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta pencapaian terbaik tujuan pembangunan nasional,” tutup Rahayu.