Pelanggar Jalur Sepeda Dipantau Kamera Tilang Elektronik
JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 Tentang Penyediaan Lajur Sepeda telah resmi diberlakukan. Dengan adanya aturan ini, pengendara roda dua maupun empat tak diperkenankan melalui jalur sepeda.
Dalam aturan tersebut, para pelanggar bakal dijerat dengan Pasal 287 ayat (1) Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Selain Itu, mereka akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana penjara maksimal dua bulan.
Meski peraturan itu telah diberlakukan, nyatanya masih saja ada pengendara roda dua maupun empat yang melanggar. Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melibatkan kepolisian untuk penindakannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta keterlibatan kepolisian untuk mengawasi para pengendara yang melintas di jalur sepeda. Namun, bukan anggota polisi yang akan terjun langsung ke lapangan, melainkan menggunakan sistem e-TLE. Sehingga, dengan adanya pengawasan melaui sistem tersebut diharapkan para pengendara kendaraan bermotor tak lagi menggunakan lajur sepeda.
"Di situ ada kamera e-TLE nya maka, pelanggarannya otomatis temasuk ketika ada jalur sepeda disitu," ucap Anies di Polda Metro Jaya, Kamis, 5 Desember.
Dengan begitu, dia berharap lajur sepeda akan berfungsi sebagaimana mestinya. Apalagi, jalur sepeda yang ada di Jakarta akan diperluas. Sehingga, Pemprov DKI butuh kerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan.
"Kita mendorong lebih banyak lagi jalur sepeda, dan pasti ada irisan-irisan dan di irisan itu bisa ditegakkan aturan untuk jalur sepeda," tegas Anies.
Untuk itu, Anies meminta kepada Kepolisian untuk memikirkan jalur sepeda sebagai cakupan e-TLE. Tujuannya, agar lalu lintas di Jakarta bisa semakin membaik.
"Terkait dengan jalur sepeda, sebenarnya ketika bicara tentang pelanggaran, maka semua jenis pelanggaran (wajib ditindak)," kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, Polda Metro Jaya akan mendukung usulan Pemprov DKI yang ingin penegakan hukum jalur sepeda yang menggunakan pengawasan kamera e-TLE.
"Kan bertujuan untuk mengurangi atau menekan pelanggaran lalu lintas. Jadi pasti kami mendukungnya," kata dia.
"Kalau untuk motor kan tahun depan, tapi sekarang kamera e-TLE sudah menyoroti jalur sepeda. Yang sekarang ini kan masih mobil (yang disorot kamera e-TLE)," tambah Yusri.