Jakarta Disarankan Lockdown, Dinkes: Tunggu Forkompinda
JAKARTA - Kasus COVID-19 di Jakarta kian menunjukan peningkatan yang signifikan. Bahkan, Minggu 20 Juni angka kasus di Jakarta tertinggi sejak COVID-19 melanda
Berdasarkan data, kasus COVID-19 pada 20 Juni di Jakarta sebanyak 5.582 kasus. Angka ini didapat dari pemeriksaan PCR pada 16.636 orang.
Dengan data ini, sejumlah pihak menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kunti tara alias lockdown. Hal ini untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, Jakarta belum mengambil langkah tersebut. Menurut dia, keputusan untuk melakukan lockdown akan dibicarakan dengan pemerintah pusat dan Forkompinda.
"Nanti Forkompinda yang memutuskan karena keputusan intervensi apapun tentang mobilisasi melalui skema pembahasan di tingkat Forkompinda," kata Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 21 Juni.
Adapun jumlah kumulatif COVID-19 di Jakarta sampai 20 Juni menjadi 474.029 kasus. Sementara pasien sembuh bertambah 2.457, sehingga totalnya 435.904 kasus.
Jumlah kasus meninggal juga mengalami lonjakan atau sebanyak 69 orang. Kasus meningga dunia di Jakarta tertinggi pada 1 Februari dengan 70 orang meninggal. Kini tercatat ada 7.905 orang dinyatakan meninggal dunia akibat COVID-19.
Baca juga:
- Inga Inga, Penangkapan Benur Hanya Dilakukan Nelayan Kecil Terdaftar
- Benih Lobster Senilai Rp33,8 miliar Mau Diseludupkan dari Palembang, Untung Bisa Digagalkan
- Inga Inga, Penangkapan Benur Hanya Dilakukan Nelayan Kecil Terdaftar
- Jaksa Ungkap Aliran Dana Biduan Dangdut Betty Elista, Ada Saweran dari Edhy Prabowo
Hal senada sebelumnya juga disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. DKI kata dia, menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan "rem darurat" atau pun kebijakan "lockdown" terkait kasus COVID-19 di Jakarta yang meningkat signifikan.
"Nanti kita akan pelajari, tunggu keputusan pusat ya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beberapa waktu lalu.
Tapi Riza menekankan pengambilan keputusan untuk menarik rem darurat seperti yang pernah diberlakukan di Jakarta sekitar Februari 2021 tersebut tidaklah terkendala oleh pemerintah pusat.
"Enggak, enggak begitu," ujar Riza,tanpa menjelaskan lebih lanjut.