2 Hari Libur Nasional Digeser dan Cuti Bersama Natal 2021 Ditiadakan, Kemenaker Bakal Kirim Surat Edaran ke Perusahaan
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mengirim surat edaran ke perusahaan terkait bergesernya dua hari libur nasional dan ditiadakannya cuti bersama Perayaan Hari Raya Natal 2021.
Keputusan pergeseran hari libur dan peniadaan cuti bersama ini diambil setelah setelah Menko PMK Muhadjir Effendi menggelar rapat bersama tiga menteri terkait yaitu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Rapat diselenggarakan di kantor Kemenko PMK.
"Setelah adanya penandatanganan SKB tiga menteri ini kami akan menindaklanjuti berupa memberi surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati, dan wali kota," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara daring yang digelar usai rapat, Jumat, 18 Juni.
Kemenaker, sambungnya, sepakat libur yang digeser dan peniadaan cuti bersama ini adalah upaya untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya pandemi COVID-19 yang masih terjadi.
"Kami sepakat perlu melakukan ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran COVID-19 yang lebih masif," tegasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama perayaan Hari Raya Natal 2021.
Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mempertimbangkan pandemi masih terjadi dan demi mencegah penularan COVID-19 di tengah masyarakat.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum dalam surat keputusan bersama KemenPANRB, Kemenaker, dan Kemenag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Jumat, 18 Juni.
Dia memaparkan dua hari libur yang diubah adalah libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
Libur Maulid Nabi pada Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. "Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. Itu tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga Kementerian," ungkap Muhadjir.