Pegawai BUMN Mulai Kerja 25 Mei dengan Catatan Mengikuti Kebijakan PSBB
JAKARTA - Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di bawah 45 tahun akan kembali bekerja atau masuk kantor pada 25 Mei. Kebijakan ini keluar saat pemerintah masih menangani pandemi virus corona atau COVID-19. Dengan catatan, mereka mesti mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tempat mereka bekerja.
Informasi ini tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir bernomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei, disebutkan karyawan berusia 45 ke bawah bisa kembali bekerja di kantor dan untuk mereka yang berusia di atas 45 tahun diharapkan tetap bekerja di rumah.
Dalam surat tersebut tahapan pemulihan kegiatan terdiri dari lima fase dan akan dimulai pada 25 Mei.
"Karyawan kurang dari 45 tahun masuk dan WFH untuk karyawan lebih dari 45 tahun sesuai batasan operasi," seperti dikutip dari surat tersebut.
Ada beberapa protokol kesehatan yang disiapkan untuk melindungi karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder berupa memberlakukan social distancing, masker, menjaga kebersihan, dan lain sebagainya.
Selain itu, pemantauan terhadap kondisi juga akan dilakukan dalam tahap ini. Sementara untuk sektor industri dan jasa, Kementerian BUMN juga akan mulai membuka layanan cabang secara terbatas dan mengatur jam masuk dan membatasi kapasitas.
Selanjutnya, Kementerian BUMN juga akan membuka pabrik, pengolahan, pembangkit serta hotel dengan sistem shifting dan membatasi karyawan yang masuk. "Mal belum diperbolehkan buka dan dilarang berkumpul," tegas surat tersebut.
Fase kedua pada 2 Juni, Kementerian BUMN akan membuka sektor jasa dan ritel termasuk pusat perbelanjaan, restoran ritel, dan hotel. Hanya saja, pembatasan jumlah pengunjung dan jam buka serta penerapan protokol kesehatan akan dilaksanakan secara ketat.
Kemudian, pada 8 Juni, fase tiga akan dilaksanakan. Fase ini akan dimulai dengan membuka jasa pariwisata dan jasa pendidikan. Untuk jasa pariwisata, layanan pembelian tiket akan dilaksanakan via online dan sistem scan serta memberikan batasan terhadap pengunjung.
Pada fase keempat yang dilaksanakan pada 29 Juni, seluruh kegiatan ekonomi di semua sektor akan dibuka. Kemudian pada fase kelima yang akan dilaksanakan pada 13 Juli dan 20 Juli adalah dengan melakukan evaluasi fase keempat untuk melanjutkan ke skala normal.
"Kemudian, awal Agustus operasi semua sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat," seperti dikutip dari surat tersebut.
Baca juga:
Disesuaikan dengan kebijakan PSBB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, penetapan tanggal dalam surat tersebut bukanlah menjadi satu patokan. Sebab, Kementerian BUMN akan tetap mengikuti aturan PSBB di tiap daerah.
"Mengenai tanggal tersebut sesuai dengan PSBB suatu wilayah. Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, maka kita akan mematuhinya," tegas Arya saat dihubungi VOI, Minggu, 17 Mei.
Dia menegaskan, ketika di suatu wilayah belum melonggarkan kebijakan PSBB, maka Kementerian BUMN akan tetap mengikutinya. "Tapi kalau PSBB ini dibuka maka protokol akan berlaku dengan sendirinya," tegas dia.
Arya menambahkan, selama kebijakan pegawai di bawah 45 tahun sudah bekerja di kantor, Kementerian BUMN akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Arya mengklaim, Kementerian BUMN lebih ketat dari lembaga manapun dalam penerapan protokol kesehatan.
"Justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada. Ini hanya berlaku jika PSBB tidak lagi berlaku," kata Arya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyatakan akan memberikan kesempatan bagi kelompok muda di bawah 45 tahun untuk bekerja di tengah pandemi COVID-19 demi mencegah virus PHK.
“Kelompok ini tentunya kami akan berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi. Sehingga, potensi terpapar PHK bisa kami kurangi,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 11 Mei.
Usia di bawah 45 tahun ini, kata Doni, bukanlah kategori masyarakat yang mudah terpapar virus tersebut. Dirinya mengklaim, usia 45 tahun ke bawah ini punya tingkat kematian yang cukup rendah yaitu 15 persen.
“Kelompok muda usia di bawah 45 tahun adalah mereka yang secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi dan rata-rata, kalau pun terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala,” jelas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.
Hal ini berbeda dengan kelompok masyarakat berusia 65 tahun ke atas. Pada usia tersebut, kata Doni, resiko kematian jumlahnya mencapai 45 persen.
Sedangkan untuk kelompok usia 46-59 tahun, angka kematiannya mencapai 40 persen karena di usia tersebut masyarakat kebanyakan memiliki riwayat penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, paru-paru, dan jantung.
Sehingga, berkaca dari data tersebut, Doni meminta masyarakat yang berada dalam kelompok rentan untuk tetap di rumah. Sementara yang berusia 45 tahun ke bawah tetap beraktivitas seperti biasa di tengah pandemi sambil menerapkan protokol kesehatan.