Awas, Pejabat Negara yang Menerima atau Meminta THR Bisa Kena Pidana

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020. Surat edaran ini berisi tentang Pengendalian Gratifikasi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dalam surat itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak meminta dana maupun hadiah kepada pihak lain sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR). KPK juga mengingatkan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sebab hal itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Mei.

Dia menjelaskan, surat edaran ini juga merekomendasikan tiga hal terkait pengendalian gratifikasi. Pertama, setiap pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah, BUMN, dan BUMD diharuskan melakukan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di luar pekerjaan.

Kedua, setiap pimpinan instansi seperti yang disebutkan sebelumnya memberikan imbauan kepada para pegawai di lingkungannya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Serta menerbitkan surat edaran terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya," ungkap Ipi.

Terakhir, setiap pimpinan asosiasi atau perusahaan wajib menginstruksikan pada para pegawai mereka untuk untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun bagi para pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Bagaimana jika terpaksa menerima gratifikasi

Nah, bila terpaksa menerima sesuatu yang tergolong gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, karena merasa sungkan untuk menolak maka penyelenggara negara atau pegawai negeri bisa melaporkannya kepada KPK.

Lembaga antirasuah memberi waktu selama 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi itu dilakukan. Kalau sudah melapor, maka ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara akan gugur.

"Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," tegas Ipi.

Sedangkan untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwasa, bisa disalurkan sebagai bantuan sosial untuk mereka yang lebih membutuhkan.

Namun, sebelum menyalurkannya, penyelenggara negara atau pegawai negeri tetap harus melaporkannya kepada KPK secara langsung maupun melalui UPG di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya.

Ipi menilai, sudah tak ada alasan lagi bagi penyelenggara negara untuk tidak melaporkan gratifikasi yang mereka terima. Sebab, pelaporan saat ini bisa dilaksanakan lewat aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang bisa diunduh dari Appstore dan Playstore.

Pelaporan secara daring juga bisa dilaksanakan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.