Dicegat Beramai-ramai, Ertiga Terus Melaju Lalu Dilempar Batu, Pelakunya Ditangkap

KUPANG - Tim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap MRK (20) ynag merusak mobil dengan melemparkan batu. Kaca mobil Ertiga milik korban pecah.

Pelaku perusakan ditangkap pagi tadi di tempat kerja pangkas rambut di Pasar Oesao. Rekan pelaku juga dibawa ke Mapolres Kupang. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, perusakan mobil ini terjadi pada Selasa 15 Juni pukul 03.00 WITA di Pondok Cucur, Kupang Timur. 

Mulanya mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai pria berinisial RNL (30) sedang melaju dari Atambua menuju Kupang. 

“Sesampainya di Jalan Timur Raya tepatnya di Pondok Cucur datang beberapa pemuda dan menahan mobil korban namun mobil korban tidak berhenti. Karena mobil korban tidak berhenti, pelaku langsung mengambil batu dan melakukan pelemparan sehingga kaca mobil bagian samping kiri pecah,” kata Kombes Krisna dalam keterangan tertulis Humas Polri.

Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kupang. Dari laporan itu, anggota bergerak menangkap pelaku dan rekannya. 

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Krisna.